SulawesiPos.com – Media sosial di Makassar kembali dihebohkan oleh beredarnya video yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan gas Nitrous Oxide dalam kemasan berwarna pink yang dikenal dengan sebutan Whip Pink.
Video tersebut pertama kali mencuat setelah diunggah oleh akun @makassar_iinpo dan langsung menuai reaksi luas dari warganet.
Dalam rekaman yang beredar, sejumlah orang tampak berada di dalam sebuah ruangan yang belum diketahui lokasi pastinya.
Beberapa di antaranya diduga menghirup gas dari tabung berwarna pink, sementara lainnya terlihat memegang kemasan tersebut dengan santai. Aksi tersebut sontak memicu kekhawatiran publik.
Dikutip dari JawaPos Group pada Rabu (11/2/2026), dua orang yang terekam dalam video viral itu disebut-sebut merupakan selebgram di Makassar dengan inisial P dan C.
Sejak video tersebut beredar luas, identitas keduanya menjadi bahan perbincangan hangat di jagat maya.
Viralnya video tersebut membuat kolom komentar dipenuhi desakan agar aparat segera turun tangan.
Sejumlah akun menandai institusi kepolisian, termasuk akun resmi Polda Sulawesi Selatan, agar dugaan penyalahgunaan Nitrous Oxide tersebut ditindaklanjuti secara serius.
Sorotan publik semakin kuat setelah komika nasional Kiky Saputri turut angkat suara melalui akun Instagram pribadinya.
”Ini udah meresahkan banget, kayaknya udah harus masuk ke daftar barang terlarang deh benda ini,” tulis Kiky melalui akun Instagram @kikysaputrii.
Tak hanya berkomentar, Kiky juga menandai akun @bpom_ri dan @divisihumaspolri, mendorong perhatian dari lembaga terkait.
Komentar tersebut mendapat banyak dukungan dari warganet lain. Salah satu akun bahkan secara terbuka menyatakan menunggu langkah kepolisian daerah.
”Saya tunggu pengembangannya @polda_sulsel,” tulis akun @_fuadzkrl.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menyoroti maraknya peredaran dan penyalahgunaan Nitrous Oxide atau N20 di Indonesia.
Meski zat tersebut belum dikategorikan sebagai narkotika, dampak kesehatannya dinilai serius dan berpotensi mengancam nyawa.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyebut gas tersebut relatif mudah diperoleh, sehingga penyalahgunaannya kian menjamur, terutama di kalangan anak muda.
”Tren itu marak karena gas tersebut mudah didapat,” ungkap jenderal bintang tiga Polri tersebut dalam keterangannya kepada media, Selasa (27/1).
BNN juga mencatat pola penyalahgunaan yang semakin mengkhawatirkan, salah satunya dengan mencampurkan Nitrous Oxide bersama alkohol.
Menurut Suyudi, praktik tersebut sangat berbahaya karena berdampak langsung pada sistem saraf pusat.
”Nitrous oxide berdifusi sangat cepat melalui paru-paru ke dalam aliran darah dan menuju otak,” imbuhnya.
Meski demikian, hingga saat ini Nitrous Oxide belum tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2025 terkait penggolongan narkotika.
”Meski tidak masuk UU Narkotika, tren global menunjukkan pengetatan regulasi terhadap zat itu karena meningkatnya kasus penyalahgunaan di kalangan remaja. Di berbagai negara,” imbuhnya.
Kasus viral di Makassar ini pun kembali membuka diskusi publik soal urgensi pengawasan, edukasi, serta regulasi lebih ketat terhadap peredaran zat berbahaya yang kerap luput dari pengawasan hukum formal.