Overview
SulawesiPos.com – Seorang siswi SMK di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang sempat dilaporkan hilang selama tiga bulan akhirnya ditemukan.
Korban berinisial NA (17) ternyata dibawa kabur oleh seorang pria yang merupakan pacarnya, yang baru dikenalnya melalui aplikasi game online.
NA diketahui meninggalkan rumah setelah terpengaruh bujuk rayu pelaku berinisial IK (22).
Pelaku kemudian membawa korban ke Kabupaten Maros, dan disekap selama kurang lebih tiga bulan.
Dalam kurun waktu tersebut, korban mengalami kekerasan fisik dan disetubuhi tanpa perlawanan.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa hubungan antara korban dan pelaku berawal dari perkenalan di dunia maya.
Keduanya intens berkomunikasi melalui fitur percakapan dalam aplikasi game online, yang kemudian berlanjut ke aplikasi WhatsApp.
“Berbekal bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi, pelaku nekat membawa kabur korban dari rumahnya di Makassar,” katanya, Selasa (10/2/2026).
Alih-alih mendapatkan kebahagiaan, korban justru mengalami penderitaan selama berada di rumah pelaku.
Keberadaan korban di lokasi tersebut diduga diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku.
Selama tiga bulan, korban tidak hanya disetubuhi, tetapi juga kerap mendapatkan kekerasan fisik.
Penderitaan korban berakhir setelah ia melihat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah pelaku.
Setelah berhasil kabur, korban segera menghubungi keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan akan dinikahi sehingga mengikuti keinginan pelaku. Selama dibawa lari kurang lebih tiga bulan, terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ujar AKP Hamka.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan.
Pelaku IK berhasil diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Bontoa, Kabupaten Maros.
Akibat perbuatannya, IK kini mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian serupa juga dilakukan pria asal Makassar yang melakukan aksi Love Scamming secara online terhadap guru swasta di Lampung hingga mengalami kerugian lebih dari Rp70 juta.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan bahwa pelaku ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026.
“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya, Rabu (4/2).
Yusriandi menjelaskan, korban terpaksa mengirimkan uang karena mendapat ancaman dari pelaku.
“Korban dan pelaku ini pernah melakukan panggilan video call sex (VCS). Pada saat direkam oleh pelaku dan menjadi bahan pemerasan,” terangnya.