Overview
SulawesiPos.com – Seorang pria asal Kabupaten Maros menyekap, menganiaya, dan memperkosa seorang siswi SMK asal Makassar yang dikenalnya melalui aplikasi game online.
Korban berinisial NA (17) disekap selama sekitar tiga bulan di rumah pelaku di kawasan Bontoa, Kabupaten Maros.
Korban dibawa pelaku berinisial IK (22) dari rumahnya di Makassar setelah keduanya berkenalan dan menjalin komunikasi melalui fitur percakapan dalam aplikasi game online.
Percakapan itu kemudian semakin intens sehingga berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban dengan janji akan menikahinya sehingga korban mengikuti pelaku.
“Berbekal bujuk rayu dan janji manis akan dinikahi, pelaku membawa korban dari rumahnya di Makassar,” ujar AKP Hamka, Selasa (10/2/2026).
Namun selama berada di rumah pelaku, korban justru mengalami penderitaan.
Korban disekap, dianiaya secara fisik, dan disetubuhi oleh pelaku selama kurun waktu tersebut.
Keberadaan korban di rumah pelaku diduga diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku.
Ironisnya, korban tetap berada dalam penguasaan pelaku selama berbulan-bulan.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat melihat kesempatan, lalu menghubungi keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Selama kurang lebih tiga bulan korban dibawa, terjadi tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” kata AKP Hamka.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Jatanras Polrestabes Makassar mengamankan pelaku IK di rumahnya di Kabupaten Maros.
Saat ini pelaku ditahan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.