Overview
SulawesiPos.com – Pria berinisial IK (22), pelaku penyekapan siswi SMK di Makassar berinisial NA (17) telah diamankan dui wilayah Kabupaten Maros dan terancam hukuman 7 tahun penjara.
“Pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).
Kejadian ini bermula saat keduanya berkenalan lewat game online, namun komunikasi semakin intens sehingga berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” ujar Hamka.
Pelaku membujuk korban dengan diming-imingi akan dinikahi jika ikut bersamanya.
“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.
Korban NA yang terbujuk dengan rayuan pelaku pun rela meninggalkan keluarganya pada Desember 2025 lalu.
Namun, saat dibawa tinggal bersama, korban justru disekap bahkan mendapatkan kekerasan fisik dan disetubuhi berulang kali oleh pelaku.
“Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.
Dalam waktu tiga bulan tersebut, pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.
“Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban,” imbuh Hamka.
Ironisnya, keberadaan korban di rumah tersebut diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku.
Penderitaan korban berakhir setelah ia melihat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah pelaku.
Setelah berhasil kabur, korban segera menghubungi keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“(akibat penganiayaan) korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” kata Hamka.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan.