Categories: Makassar

Pelaku Sekap-Perkosa Siswi SMK di Makassar Diamankan di Maros, Terancam 7 Tahun Penjara

Overview

  • Siswi SMK di Makassar menjadi korban penyekapan dan kekerasan seksual setelah dibawa kabur pacarnya yang dikenal lewat game online.
  • Korban disekap selama tiga bulan di Kabupaten Maros dan mengalami penganiayaan fisik serta persetubuhan paksa.
  • Pelaku berhasil diamankan Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan kini menjalani proses hukum.

SulawesiPos.com – Pria berinisial IK (22), pelaku penyekapan siswi SMK di Makassar berinisial NA (17) telah diamankan dui wilayah Kabupaten Maros dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

“Pasal yang kami persangkakan dalam perkara ini pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros, Selasa (10/2).

Kenal Lewat Game Online

Kejadian ini bermula saat keduanya berkenalan lewat game online, namun komunikasi semakin intens sehingga berlanjut ke aplikasi pesan singkat WhatsApp.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, mereka kenal di media sosial lewat game, kemudian berlanjut komunikasi melalui WhatsApp. Di situlah korban dibujuk rayu oleh pelaku,” ujar Hamka.

Pelaku membujuk korban dengan diming-imingi akan dinikahi jika ikut bersamanya.

“Korban dibujuk rayu oleh pelaku, termasuk dijanjikan untuk dinikahi, sehingga mengikuti keinginan pelaku,” jelasnya.

Korban Disekap Selama 3 Bulan

Korban NA yang terbujuk dengan rayuan pelaku pun rela meninggalkan keluarganya pada Desember 2025 lalu.

Namun, saat dibawa tinggal bersama, korban justru disekap bahkan mendapatkan kekerasan fisik dan disetubuhi berulang kali oleh pelaku.

“Kurang lebih sudah tiga bulan korban dibawa lari. Kami mendapat informasi adanya tindak pidana kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban,” ungkapnya.

Dalam waktu tiga bulan tersebut, pelaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali.

“Pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak tiga kali selama dirinya bersama korban,” imbuh Hamka.

Ironisnya, keberadaan korban di rumah tersebut diketahui oleh penghuni rumah lain, termasuk orang tua pelaku.

Korban Kabur Lalu Hubungi Keluarga

Penderitaan korban berakhir setelah ia melihat kesempatan untuk melarikan diri dari rumah pelaku.

Setelah berhasil kabur, korban segera menghubungi keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

“(akibat penganiayaan) korban berusaha melarikan diri dari rumah pelaku,” kata Hamka.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah Tim Jatanras Polrestabes Makassar melakukan penyelidikan.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Game Online Jatanras Kasus Kriminal Polrestabes Makassar Siswi SMK Makassar