Operasi Pallawa 2026 di Makassar, Polisi Bagikan Helm Gratis untuk Pastikan Keselamatan Pengendara

Lebih lanjut, AKBP Rise mengedukasi masyarakat bahwa helm SNI ini mengurangi risiko cedera kepala serta melindungi kepala dari benturan keras saat kecelakaan.

“Jangan tunggu sampai kecelakaan terjadi. Mulailah disiplin dari sekarang, demi keselamatan diri sendiri dan orang-orang tercinta yang menunggu kita pulang dengan selamat,” tutup AKBP Rise Sandiyantanti.

Operasi Pallawa Berlangsung sampai 15 Februari 2026

Operasi Keselamatan Pallawa digelar mulai 2-15 Februari 2026 dengan menyasar 9 pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang disasar yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berlabel SNI.

Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Pallawa 2026 selengkapnya:

  1. Tidak menggunakan helm SNI
  2. Menggunakan knalpot tidak sesuai spektek
  3. Menggunakan HP saat mengemudi/berkendara
  4. Ugal-ugalan di jalan (Freestyle)
  5. Melawan Arus
  6. Berboncengan lebih 2 orang
  7. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Over dimensi/over load (Odol)
BACA JUGA: 
Balap Liar di Jalan Latimojong Dibubarkan, Polisi Amankan Tujuh Pemuda Bersenjata Busur Panah

Lebih lanjut, AKBP Rise mengedukasi masyarakat bahwa helm SNI ini mengurangi risiko cedera kepala serta melindungi kepala dari benturan keras saat kecelakaan.

“Jangan tunggu sampai kecelakaan terjadi. Mulailah disiplin dari sekarang, demi keselamatan diri sendiri dan orang-orang tercinta yang menunggu kita pulang dengan selamat,” tutup AKBP Rise Sandiyantanti.

Operasi Pallawa Berlangsung sampai 15 Februari 2026

Operasi Keselamatan Pallawa digelar mulai 2-15 Februari 2026 dengan menyasar 9 pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran yang disasar yakni pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm berlabel SNI.

Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Pallawa 2026 selengkapnya:

  1. Tidak menggunakan helm SNI
  2. Menggunakan knalpot tidak sesuai spektek
  3. Menggunakan HP saat mengemudi/berkendara
  4. Ugal-ugalan di jalan (Freestyle)
  5. Melawan Arus
  6. Berboncengan lebih 2 orang
  7. Pengemudi/pengendara di bawah umur
  8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan
  9. Over dimensi/over load (Odol)
BACA JUGA: 
Operasi Keselamatan Pallawa, Satlantas Polres Bone Terbitkan 188 Teguran dan Sita 94 Knalpot Brong

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru