Overview
SulawesiPos.com – Seorang pria di Makassar berinisial AR (54) ditangkap polisi usai diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, RM (43), dengan memukul pipi korban menggunakan kipas angin hingga bengkak.
Pelaku diketahui memukul pipi istrinya menggunakan kipas angin sebanyak dua kali.
“Kami dari Unit Jatanras melaksanakan backup piket (melakukan penangkapan) terkait laporan KDRT. Pelaku memukul istrinya memakai kipas angin sebanyak dua kali di area pipi,” ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar, AKP Hamka kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar di rumah pelaku yang berada di sekitar Jalan Tinumbu, Kecamatan Bontoala, pada Senin (9/2).
AR diamankan tidak lama setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sebuah kipas angin yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.
“Untuk yang luka dialami korban di bagian pipi memar. Untuk kipas angin sudah kami amankan bersama tersangka,” katanya.
Sementara itu, korban RM mengungkapkan bahwa emosi suaminya memuncak hanya karena persoalan kaos kaki.
Pelaku yang hendak menghadiri pesta tidak menemukan kaos kakinya karena korban sedang pergi bekerja.
“Dia (pelaku) mau ke pesta jadi cari kaos kakinya, tetapi tidak didapat. Saya saat itu pergi kerja, jadi dia (pelaku) ambil kaos kakinya yang berbeda, tidak berpasangan,” ungkap RM.
Menurut pengakuan korban, persoalan tersebut kembali dipermasalahkan pelaku setelah pulang dari pesta pada malam hari.
Pelaku kemudian meluapkan amarahnya dengan membanting ponsel dan memukul korban menggunakan kipas angin.
“Pulang dari pesta malam harinya dia permasalahkan soal itu (kaos kaki). Dia marah lempar HP-nya anak-anak dan tidak lama dia ambil kipas baru dia pukul saya,” tutup RM.
Akibat pukulan itu, RM mengalami luka di wajahnya luka lebam hingga keluar darah dari pipinya.
“Luka bengkak di pipi ini,” tuturnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.