Categories: Makassar

Penertiban PKL Picu Keluhan Pedagang, Pemkot Makassar Klaim Sediakan Relokasi

Overview

  • Penertiban PKL di Makassar memicu keluhan pedagang yang merasa kehilangan mata pencaharian, sementara Pemkot Makassar menegaskan penataan dilakukan kembalikan fungsi ruang publik.
  • Pemerintah kota mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi di setiap kecamatan agar aktivitas ekonomi pedagang tetap berjalan.
  • Sejumlah lapak yang ditertibkan tercatat telah berdiri hingga puluhan tahun, bahkan ada yang mencapai 48 tahun.

SulawesiPos.com – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Makassar memicu keluhan dari pedagang yang merasa keberatan karena tempat mencari nafkah mereka ditertibkan, sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengklaim telah menyiapkan langkah relokasi sebagai solusi.

Pemerintah Kota Makassar menyatakan penertiban PKL sebagai bagian dari penataan kota untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, dan nyaman digunakan oleh seluruh warga.

Penataan tersebut menyasar bangunan liar serta lapak PKL yang berdiri di atas trotoar maupun menutup saluran drainase sehingga dinilai mengganggu kepentingan umum.

Pemkot Makassar menegaskan setiap tahapan penertiban diawali dengan edukasi dan dialog kepada pedagang untuk menyampaikan tujuan serta mekanisme penataan yang akan dilakukan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyampaikan penertiban merupakan bagian dari upaya jangka panjang dalam menata wajah kota.

Menurutnya, aktivitas ekonomi tetap harus berjalan seiring dengan kepentingan umum dan aturan yang berlaku.

“Tidak ada yang melarang orang berdagang di Kota Makassar. Silakan mencari nafkah, silakan berjualan. Tapi jangan mencari nafkah di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan penertiban dilakukan sebagai respons atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini dirasakan di sejumlah titik kota.

Keluhan tersebut datang baik dari pengendara maupun pejalan kaki yang terdampak langsung oleh lapak-lapak liar.

Permasalahan yang dikeluhkan antara lain kemacetan lalu lintas, genangan air akibat saluran drainase tertutup, serta kondisi kota yang dinilai semakin semrawut.

Pedagang Keluhkan Kehilangan Lapak dan Minta Solusi Layak

Solusi yang dtawarkan pemerintah ini merupakan jawaban dari keluhan para pedagang yang merasa keberatan dan mengaku telah lama menggantungkan hidup dari lapak mereka.

Para pedagang menyebut lapak tersebut menjadi satu-satunya sumber penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Salah seorang pedagang, Ibu Ina, mengungkapkan pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran terkait rencana pembongkaran.

Namun menurutnya, pemberitahuan tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak berlanjut hingga akhirnya penertiban dilakukan.

“Orang-orang di sini sudah sekitar 30 tahun berjualan. Dulu memang pernah diberi tahu, tapi tidak sampai ada pembongkaran,” ujarnya kepada SulawesiPos.com, Jumat (6/2/2026).

Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan secara matang nasib para pedagang kecil yang terdampak kebijakan penertiban.

“Kami juga butuh makan, butuh biaya anak sekolah. Tolong berikan kami lapak yang lebih layak untuk pedagang kecil,” harapnya.

Lapak PKL yang Ditertibkan Tercatat Berdiri hingga 48 Tahun

Sejumlah titik yang telah ditertibkan antara lain PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, dengan sekitar 20 lapak ditertibkan karena berdiri di badan dan bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.

Penertiban juga dilakukan di sepanjang Jalan Pajjaiang, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, karena lapak berdiri di atas saluran drainase dan menghambat fungsi kawasan GOR Sudiang.

Penertiban selanjutnya menyasar PKL di Jalan Poros Asrama Haji, Kelurahan Bakung, yang selama ini dikenal rawan kemacetan terutama saat musim haji.

Lapak PKL di kawasan tersebut telah berdiri sekitar 10 tahun di atas saluran drainase.

Selain itu, penertiban juga dilakukan terhadap lapak PKL penjual kambing di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan, Kecamatan Bontoala, yang telah berdiri sekitar 48 tahun di atas trotoar dan drainase.

Relokasi juga dilakukan terhadap PKL di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, Kecamatan Ujung Pandang, dengan sebanyak 16 lapak ditertibkan.

Di Jalan Maipa, tercatat 15 lapak yang telah berjualan selama sekitar 20 tahun dipindahkan ke lokasi yang dinyatakan steril.

Sementara di Kecamatan Tamalanrea, sebanyak 25 lapak PKL yang menggunakan trotoar, drainase, dan badan jalan ditertibkan karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sebagai solusi lanjutan, pemerintah menyediakan opsi relokasi ke lokasi yang dinilai lebih representatif bagi para pedagang.

Lokasi relokasi tersebut disiapkan oleh PD Pasar di titik yang tidak jauh dari lokasi lama agar pedagang tetap memiliki akses pasar.

Penertiban dan relokasi juga dilakukan di Kecamatan Rappocini terhadap 19 lapak PKL di atas trotoar Jalan Sultan Alauddin.

Pembongkaran lapak di kawasan tersebut dilakukan secara mandiri oleh pedagang setelah lebih dari 20 tahun berjualan.

Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan sejumlah opsi relokasi yang dinilai lebih layak bagi para pedagang terdampak.

Pemkot Klaim Relokasi Disiapkan di Setiap Kecamatan

Sebagai solusi atas penertiban tersebut, Pemkot Makassar mengklaim telah menyiapkan lokasi relokasi PKL di setiap kecamatan.

“Sejumlah titik, telah disiapkan sebagai alternatif relokasi PKL berjualan yang lebih tertib dan representatif. Jadi, bukan soal gusur atau pembongkaran, tapi ada solusi kami siapkan,” tuturnya.

Untuk PKL di depan Asrama Haji dan kawasan GOR, para pedagang diarahkan untuk berjualan di Terminal Daya serta di dalam area GOR.

PKL di Jalan Saripa Raya, Kecamatan Panakkukang, diberikan alternatif berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Boulevard.

Sementara itu, PKL di Jalan Pampang direlokasi ke lokasi baru di kawasan Pampang, tepatnya di belakang Kantor BPJS.

PKL di kawasan Ujung Pandang, khususnya di Jalan Maipa dan Jalan Datu Museng, disiapkan lokasi relokasi di Pasar Baru WR Supratman.

Adapun PKL di kawasan Pantai Losari diarahkan untuk berjualan saat pelaksanaan CFD di kawasan MNEK serta CFD Jalan Jenderal Sudirman.

Pemkot Makassar menegaskan kebijakan penataan kota tidak identik dengan penghilangan mata pencaharian warga.

“Jadi, penataan lapak di atas trotoar belakangan ini, penertiban yang mengedepankan solusi serta penataan yang berpihak pada kepentingan bersama,” tegas Munafri.

Penertiban lapak liar tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Penertiban PKL Relokasi PKL Pemkot Makassar PKL Makassar