Categories: Makassar

102 Pohon Tumbang di Makassar dalam Sebulan Imbas Cuaca Ekstrem, Warga Diimbau Hati-hati

Overview

  • DLH Makassar mencatat 102 kejadian pohon tumbang sepanjang Januari 2026 akibat cuaca ekstrem berupa hujan lebat dan angin kencang.
  • Kejadian tersebut tersebar di berbagai kecamatan dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama pengguna jalan.
  • Pemkot Makassar mengimbau masyarakat waspada serta menegaskan penanganan pohon wajib melalui prosedur resmi DLH.

SulawesiPos.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mencatat sebanyak 102 kejadian pohon tumbang selama Januari 2026 akibat cuaca ekstrem berupa hujan lebat yang disertai angin kencang.

Ratusan kejadian tersebut tersebar di berbagai kecamatan dan dihimpun dari laporan masyarakat melalui layanan darurat 112 serta aplikasi Lontara+.

Kepala DLH Makassar, Helmy Budiman, menyebutkan angka pohon tumbang tersebut menjadi indikator meningkatnya risiko keselamatan warga di ruang publik, khususnya bagi pengguna jalan.

“Jumlah pohon tumbang tercatat 102 titik di Kota Makassar,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

Selain penanganan pohon tumbang, DLH Makassar juga menerima 296 laporan pemangkasan serta melakukan penebangan pada 56 titik sepanjang Januari 2026.

Lonjakan laporan ini dipicu kekhawatiran warga terhadap potensi pohon roboh di kawasan permukiman maupun di ruas jalan utama.

DLH Ingatkan Penanganan Pohon Tak Bisa Sembarangan

Helmy mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melintas di area dengan pepohonan besar, terutama ketika cuaca ekstrem berlangsung.

“Cuaca ekstrem meningkatkan risiko pohon tumbang, sehingga kewaspadaan masyarakat sangat diperlukan,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan setiap penanganan pohon wajib melalui prosedur resmi dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh warga.

Setiap permohonan pemangkasan atau penebangan harus melalui kajian teknis, survei lapangan, serta proses administrasi di DLH Makassar.

Aspek keselamatan menjadi pertimbangan utama, termasuk keberadaan jaringan listrik, bangunan di sekitar lokasi, hingga arah potensi rebahan pohon.

“Seluruh penanganan harus mengikuti prosedur resmi demi keselamatan warga sekaligus menjaga fungsi ruang terbuka hijau,” tegas Helmy.

Ia menjelaskan, proses penebangan pohon membutuhkan waktu sekitar tujuh hari kerja, dimulai dari pengajuan permohonan tertulis hingga penerbitan izin oleh Kepala DLH.

Helmy juga mengingatkan penebangan ilegal dilarang dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.

“Setiap orang dilarang menebang atau merusak pohon tanpa izin DLH,” katanya.

DLH Makassar mengimbau masyarakat segera melaporkan pohon tumbang atau pohon yang berpotensi membahayakan agar dapat ditangani dengan cepat dan aman.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: cuaca ekstrem Makassar DLH Makassar hujan angin kencang Pohon Tumbang Makassar