Categories: Makassar

Guru di Lampung Jadi Korban Love Scamming Pria Asal Makassar, Kenal di Medsos Sejak 2021

Overview

  • Seorang guru swasta di Lampung menjadi korban love scamming yang dilakukan pria asal Makassar berinisial MHH.
  • Pelaku memeras korban menggunakan rekaman video call sex (VCS) yang direkam tanpa sepengetahuan korban.
  • Total kerugian korban mencapai lebih dari Rp70 juta dan pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.

SulawesiPos.com – Seorang guru swasta di Lampung menjadi korban kejahatan love scamming yang dilakukan pria asal Makassar berinisial MHH, yang dikenalnya melalui media sosial sejak 2021.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, korban dan pelaku pertama kali berkenalan lewat media sosial sebelum menjalin komunikasi lebih intens.

Interaksi tersebut kemudian berlanjut ke percakapan video call sex (VCS) yang diam-diam direkam oleh pelaku tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman itu lalu dimanfaatkan MHH untuk mengancam korban dengan ancaman penyebaran foto yang telah dimanipulasi apabila tidak mengirimkan uang.

“Dalam kasus tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang telah diedit apabila korban tidak mengirimkan sejumlah uang. Meskipun nominal yang diminta relatif kecil, yakni sekitar Rp3 juta, permintaan tersebut dilakukan secara berulang,” kata dia.

Tekanan yang terus dialami membuat korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.

“Seiring waktu, korban merasa tertekan akibat ancaman yang terus dilakukan pelaku hingga akhirnya mengirimkan uang dengan total mencapai sekitar Rp70 juta,” kata dia.

“Terakhir, pada 20 Januari 2025, pelaku kembali meminta uang kepada korban,” imbuhnya.

Pelaku Ditangkap di Makassar, Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku yang diketahui berdomisili di Kota Makassar itu ditangkap pada Jumat, 23 Januari 2026 dengan bantuan Polrestabes Makassar sebelum pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami amankan pelaku ini di rumahnya di wilayah Makassar. Penangkapan ini setelah adanya laporan dari pelapor yang menjadi korban love scamming hingga diperas oleh pelaku mencapai Rp 70 juta lebih,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu kartu SIM beserta providernya, akun WhatsApp yang digunakan pelaku, serta satu rekening bank yang diduga menjadi tempat penampungan hasil kejahatan.

Polda Lampung menegaskan perkara tersebut merupakan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus love scamming yang disertai ancaman serta pemerasan.

Atas perbuatannya, MHH ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Lampung dan dijerat Pasal 27B ayat (2) huruf a juncto Pasal 45 ayat (10) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Tersangka diancam hukuman pidana paling lama enam tahun atau denda sebesar Rp1 miliar,” beber dia.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: VCS Kejahatan Siber love scamming kasus ITE pemerasan digital