Ilustrasi Polri.
Overview
SulawesiPos.com – Sejumlah aktivis Reformasi 1998 di Makassar, Sulawesi Selatan, menegaskan pentingnya reformasi menyeluruh di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terutama terkait netralitas politik, terlepas dari perdebatan posisi Polri berada di bawah Presiden atau kementerian.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi bertajuk “Reformasi Polri untuk Siapa?” yang digelar di Rumah Aspirasi Anak Rakyat milik Anggota DPR Rudianto Lallo di Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (4/2/2026) malam.
Diskusi itu dihadiri aktivis 98, akademisi, pengamat politik, serta perwakilan organisasi aktivis muda lintas lembaga.
Para aktivis sepakat Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, namun dengan syarat dilakukan pembenahan serius pada struktur, kultur, dan sistem pengawasan internal.
Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas), Pahir Halim, menyebut reformasi Polri tidak boleh berhenti pada perubahan simbolik, tetapi harus menyentuh tata kelola kepemimpinan.
“Misalnya, hasil tim percepatan reformasi Polri sebaiknya ada keputusan membatasi masa jabatan kapolri hanya 2 sampai 3 tahun agar bisa dikontrol sekaligus memastikan regenerasi yang sehat di kalangan polisi. Sebab, kalau terlalu lama akan mengganggu kaderisasi,” kata Pahir.
Ia menambahkan, arah reformasi Polri sangat bergantung pada keputusan Presiden Prabowo Subianto.
“Jadi itulah mengapa presiden meminta pandangan-pandangan agar supaya keputusannya tidak terlalu berjarak dengan apa yang diharapkan publik,” ujarnya.
Isu netralitas Polri menjadi kritik paling tajam dalam diskusi tersebut, terutama terkait dugaan keterlibatan aparat dalam pemilu dan pilkada.
Aktivis 98 alumnus Sastra Unhas, AS Kambie, mempertanyakan urgensi kembali menggaungkan agenda reformasi Polri.
“Apakah reformasi itu dianggap gagal atau mati suri, kenapa masih dipakai untuk hal mengubah mengubah struktur, kultural dan instrumen. Saya sejak awal tidak terlalu berharap banyak dari kata reformasi itu bahwa akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa,” kata Kambie.
Menurutnya, problem utama Polri justru terletak pada keterlibatan dalam politik praktis.
“Sebenarnya cukup ini saja yang dibenahi, Polri jangan cawe-cawe di semua tingkat pemilihan. Karena selama ini, katanya kalau ada partai yang tidak didukung Polri (partai cokelat) susah menang,” ujarnya.
Ia menilai stigma tersebut harus dihapus demi demokrasi yang sehat.
“Kalau ada calon kepala daerah tidak direstui Polri, susah menang. Itu sudah kita rasakan juga di Sulsel. Ada anggapan kalau ikut pemilu, pilkada, tapi tidak didukung polisi akan susah menang. Saya kira stigma itu saja yang dihilangkan,” jelasnya.
Kambie juga menyoroti luasnya kewenangan Polri yang dinilai melampaui fungsi dasar kepolisian.
“Pokoknya semua, begitu membuka mata, dari tidur sampai tidur lagi, semua aktivitas kita tidak lepas dari hubungannya dengan polisi. Saya kira ini mungkin yang harus ditangkap Presiden untuk mereformasi Polri ini,” katanya.
Senada, aktivis 98 Syawaluddin Alrief menilai perlu penataan ulang tafsir undang-undang yang selama ini memberi ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.
“Inikan persoalannya, ada UU yang diterjemahkan polisi tidak sesuai dengan penciptanya, UU kan diatur ada ide dan gagasan ini yang tidak sampai ke polisi, makanya muncul anggapan kewenangannya terlalu luas, terlalu berkuasa, seenaknya menghukum orang,” ujarnya.
Aktivis 98 dari Universitas 45 Makassar, Susuman Halim, menilai turunnya kepercayaan publik terhadap Polri dipengaruhi budaya militeristik yang masih kuat.
“Jadi memang ada kultur itu yang tidak berubah kelihatannya masih injeksi di pendidikan mereka, gaya-gaya militeristik itu,” kata Susuman.
Ia menilai seharusnya kepolisian telah beralih ke pendekatan sipil dan humanis.
“Bayangan saya, selain kita menuntut reformasi Polri kemarin (1998) seharusnya polisi sudah tidak menggunakan pistol dengan peluru tajam. Harusnya peluru listrik semua, harusnya sudah pistol listrik,” paparnya.
Aktivis 98 dari UIN Alauddin Makassar, Mustagfir Sabri, menegaskan bahwa esensi reformasi Polri adalah mengembalikan fungsi dasar kepolisian.
“Sebenarnya polisi ini cukup memberi keadilan, menghilangkan rasa ketakutan dan memberi rasa kenyamanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menilai perdebatan posisi kelembagaan Polri sejatinya merupakan kritik atas berbagai praktik penyalahgunaan wewenang.
“Saya beranggapan Polri tetap di bawah Presiden atau menjadi di bawah kementerian sebenarnya menjadi otokritik secara internal kepada kepolisian,” tuturnya.