Overview
SulawesiPos.com – Seorang warga Kota Makassar bernama Muhammad Ismail mengaku mengalami kerugian finansial setelah menjalin kerja sama proyek konstruksi di kawasan Ciputra CitraLand dengan CV Rajawali.
Ia menilai kesepakatan bagi hasil yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan dan menyebut adanya indikasi ketidakjujuran hingga dugaan penipuan yang dilakukan secara sistematis.
Ismail menjelaskan, kerja sama tersebut bermula dari relasi pertemanan di bidang konstruksi.
Rekannya kerap meminjam uang, termasuk pinjaman terakhir sebesar Rp70 juta yang disertai perjanjian utang-piutang dengan bunga dan keuntungan tertentu.
Dana tersebut, menurut Ismail, berasal dari hasil pengadaian emas milik istrinya sehingga ia harus menanggung beban bunga setiap bulan.
“Setelah proyek sebelumnya selesai, uang saya dikembalikan sekitar Rp80 jutaan. Lalu pada Juli 2024 muncul proyek baru di CitraLand untuk pekerjaan herba,” ungkap Ismail, Selasa (3/2/2026) di salah satu Cafe.
Proyek itu disebut dikerjakan CV Rajawali yang dipimpin Hasriadi, bekerja sama dengan Kusmin sebagai pihak yang memenangkan kontrak.
Nilai proyek awalnya disebut mencapai Rp500 juta, sebelum dinegosiasikan menjadi Rp490 juta.
Ismail mengungkapkan, pembagian keuntungan proyek disepakati secara lisan tanpa kontrak tertulis.
Kesepakatan tersebut dilakukan antara dirinya dan Kusmin, dengan disaksikan Direktur CV Rajawali Hasriadi, di sebuah kafe pada Agustus 2024.
“Mereka bilang hasilnya kecil dan tidak perlu surat perjanjian. Karena saya juga ikut mengawasi pekerjaan setiap minggu, saya percaya,” ujarnya.
Ia menyebut masa kontrak seharusnya berjalan selama empat bulan dan berakhir pada Desember 2024.
Namun dalam praktiknya, pekerjaan baru rampung menjelang Lebaran 2025, termasuk masa pemeliharaan proyek.
Ismail mengaku kembali dijanjikan pembayaran pada bulan berikutnya, namun terus mengalami penundaan hingga Juni.
“Hingga Juni tidak ada pembayaran. Baru kemudian saya diberi Rp30 juta, lalu sekitar Rp60 jutaan lagi sampai Oktober atau November. Itu pun hanya pengembalian pokok, bukan bunga,” jelasnya.
Total dana yang dikeluarkan Ismail disebut mencapai Rp160 juta.
Sementara itu, sekitar Rp60 juta bunga tidak pernah dibayarkan.
CV Rajawali, kata Ismail, menolak mengakui kewajiban bunga meskipun ia mengklaim memiliki bukti kesepakatan lisan, riwayat pertemuan, dan rekaman percakapan.
“Sejak awal saya sudah sampaikan, ini uang pengadaian. Setiap bulan ada bunga yang harus saya bayar,” tegasnya.
Ismail juga mengungkap alasan yang kerap diterimanya setiap kali menagih hak.
Pihak CV Rajawali disebut selalu berdalih bahwa pembayaran dari Ciputra belum dicairkan.
Namun setelah melakukan penelusuran langsung, Ismail mengaku menemukan fakta berbeda.
“Setelah saya cek ke Ciputra, ternyata pembayaran sudah dilakukan. Bahkan ada beberapa transaksi yang waktunya sesuai dengan uang yang mereka bayarkan ke saya, seperti Rp30 juta dan Rp60 juta,” ujarnya.
Ironisnya, lanjut Ismail, setelah dana dicairkan, pihak CV Rajawali tidak pernah menyampaikan informasi tersebut secara terbuka.
Ia bahkan mengaku memperoleh informasi bahwa sebagian dana diduga digunakan untuk membiayai proyek lain di PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Merasa dirugikan, Ismail menegaskan akan menempuh jalur hukum jika haknya tidak dipenuhi.
Ia menyatakan siap mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penipuan.
“Setiap saya tanya, mereka mengaku belum dibayar, padahal faktanya sudah. Setelah dibayar pun, mereka masih menyangkal. Ini sudah mengarah ke penipuan yang disengaja,” katanya.
Ismail menambahkan, selama bunga belum dibayarkan, kewajiban tersebut akan terus berjalan.
Ia juga mengimbau pihak lain agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis.
“Saya sudah jadi korban. Jangan sampai ada korban berikutnya,” pungkasnya.