Overview
SulawesiPos.com — Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, membantah isu yang menyebut dirinya terlibat dalam praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Ia menegaskan tudingan tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar yang jelas.
“Saya menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar, tidak berdasar,” kata Muhammad Aminuddin, Rabu (4/2/2026).
Aminuddin memastikan dirinya tidak pernah terlibat, baik secara pribadi maupun melalui anggota keluarga, dalam pengelolaan, penguasaan, ataupun transaksi lapak PKL di lokasi tersebut.
Ia menilai isu yang berkembang di media sosial hanyalah opini liar yang dimainkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
“Saya tegaskan, pernyataan yang menyebut camat atau keluarga memperjualbelikan lapak di kawasan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, itu tidak betul,” ujarnya.
Menurut Aminuddin, keberadaan lapak PKL di depan Ruko Permatasari sudah berlangsung sejak lama, bahkan diperkirakan sekitar 20 tahun lalu.
Kondisi tersebut terjadi jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Rappocini.
Ia menyebut baru sekitar tiga tahun memimpin kecamatan tersebut.
“Saya baru tiga tahun menjabat. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu yang justru merugikan Pemerintah Kota Makassar, merugikan diri saya sendiri, dan keluarga,” tegasnya.
Aminuddin kembali menekankan bahwa tidak ada satu pun lapak di atas trotoar maupun drainase di kawasan tersebut yang diperjualbelikan oleh dirinya atau pihak keluarganya.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang terlanjur beredar luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini tetap berkomitmen menegakkan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik.
Bersama unsur Tripika, Sekretaris Kecamatan, jajaran kelurahan, RT/RW, Linmas BKO Satpol PP, Satgas Kebersihan, serta staf Kelurahan Gunungsari, dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar di depan Perumahan Permatasari.
“Perlu kami jelaskan, yang kami bongkar adalah lapak PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Fungsi trotoar harus dikembalikan sepenuhnya untuk pejalan kaki,” ujar Aminuddin.
Ia menjelaskan jalur pedestrian di sepanjang Jalan Sultan Alauddin telah lebih dari 20 tahun tidak berfungsi optimal akibat tertutup lapak.
Selain mengganggu hak pejalan kaki, lapak yang berdiri di atas drainase juga dinilai berpotensi menimbulkan penyumbatan dan genangan air.
Penertiban tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan pihak kecamatan, namun tidak diindahkan.
Aminuddin menegaskan pemerintah kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin ataupun memfasilitasi aktivitas jual beli lapak di atas fasilitas umum.
“Jika ada informasi tentang jual beli lapak, itu dipastikan bukan bagian dari kebijakan ataupun tindakan resmi pemerintah kecamatan,” tegasnya.
Terkait PKL yang berada di dalam Kompleks Perumahan Permatasari, Aminuddin menjelaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Oleh karena itu, penertiban tidak dilakukan selama lapak tidak menempati drainase dan pedestrian Jalan Sultan Alauddin.
“Untuk PKL di dalam kompleks, karena lahannya belum diserahkan sebagai PSU, kami tidak melakukan penertiban selama tidak berada di atas drainase dan trotoar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan seluruh langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Semua yang kami lakukan murni dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya.