Categories: Makassar

Puluhan PKL di Tamalanrea Ditertibkan, Lapak di Trotoar dan Bahu Jalan Direlokasi

Overview

  • Puluhan pedagang kaki lima di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ditertibkan karena berjualan di trotoar dan bahu jalan.
  • Penertiban dilakukan setelah serangkaian teguran, dengan relokasi sebagai solusi agar aktivitas PKL tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan publik.

SulawesiPos.com – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan di Kecamatan Tamalanrea, Makassar, ditertibkan dan direlokasi oleh pemerintah setempat karena dinilai melanggar aturan ketertiban umum.

Penertiban dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tamalanrea bersama Kelurahan Buntusu sebagai tindak lanjut surat teguran resmi kepada PKL yang selama ini beraktivitas di lokasi terlarang, seperti badan jalan, trotoar, dan area drainase.

Operasi penataan tersebut menyasar dua titik utama, yakni Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Tamalanrea, yang lapak-lapaknya telah lama berdiri dan menutup jalur pedestrian.

Di Kelurahan Buntusu, sembilan lapak PKL yang telah beroperasi lebih dari dua tahun di atas trotoar dipindahkan ke lokasi lain yang dinilai lebih aman.

Sementara di Kelurahan Tamalanrea, sebanyak 16 lapak PKL yang telah berjualan sekitar 10 tahun turut ditertibkan dan direlokasi.

Camat Tamalanrea, Ikbal, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran Nomor 046/KBS/302/I/2026 yang sebelumnya telah disampaikan kepada para pedagang.

“Ini adalah tindak lanjut dari surat teguran yang telah diberikan, sehingga Satgas Kecamatan Tamalanrea melakukan penertiban PKL di sepanjang Poros BTP,” ujar Ikbal, Sabtu (31/1/2026).

Penertiban Dipicu Keluhan Warga

Ikbal menjelaskan, lokasi penertiban berada di Jalan Poros BTP, tepatnya di depan SMU Negeri 21 Makassar hingga perbatasan Kelurahan Buntusu dan Kelurahan Ketimbang.

Menurutnya, kawasan tersebut kerap dikeluhkan warga karena aktivitas PKL dinilai mengganggu arus lalu lintas, menutup jalur pejalan kaki, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Sebelum penertiban dilakukan, kami di Kecamatan dan Kelurahan telah menempuh tahapan persuasif dengan memberikan teguran secara tertulis hingga tiga kali,” ungkapnya.

Namun, karena pelanggaran masih ditemukan di lokasi yang sama hingga batas waktu yang ditentukan, aparat akhirnya melakukan penertiban sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Ikbal menyebut seluruh proses penertiban berlangsung kondusif dengan pendekatan humanis, meski tetap mengedepankan penegakan aturan.

“Petugas di lapangan memberikan imbauan kepada para PKL agar segera mengosongkan area terlarang dan memindahkan aktivitas jualannya ke lokasi yang lebih layak serta tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia menegaskan penggunaan trotoar dan badan jalan untuk berjualan berpotensi menimbulkan kemacetan dan membahayakan pejalan kaki maupun pengguna jalan lainnya.

“Penegakan Perda adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan demi kepentingan umum,” tegas Ikbal.

Sebagai solusi, pemerintah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang lebih representatif dan masih berada di sekitar kawasan tersebut, dengan penataan yang dikoordinasikan bersama PD Pasar.

Pemerintah Kecamatan Tamalanrea memastikan penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di wilayah lain sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan ruang publik di Makassar.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Pemkot Makassar Penertiban PKL PKL Makassar Tamalanrea