Categories: Makassar

Kemenag Siapkan Sidang Isbat Ramadhan 1447 H, Masjid IKN Direncanakan Jadi Lokasi Observasi Hilal

Overview

  • Kemenag akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 H pada 17 Februari 2026, dengan kemungkinan lokasi observasi hilal di masjid IKN.
  • Sidang akan melibatkan perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan kedutaan negara-negara Islam.
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada 18 Februari 2026 berdasarkan hisab hakiki.

SulawesiPos.com – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat awal Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi pada 17 Februari mendatang.

Jika memungkinkan, masjid di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dijadikan lokasi observasi hilal untuk menentukan awal bulan puasa.

Direktur Urusan Agama Islam, Arsad Hidayat, menyampaikan pihak Kemenag akan menugaskan sejumlah ahli ke lokasi atau titik rukyah yang potensial untuk memantau hilal awal Ramadhan 1447 H.

Salah satu lokasi yang memungkinkan sebagai tempat oibservasi hilal yakni Masjid IKN yang diresmikan beberapa waktu lalu.

“Kalau memungkinkan, tahun ini kita menjadikan masjid IKN yang telah diresmikan beberapa waktu lalu sebagai tempat pelaksanaan rukyatul hilal,” kata Arsad, Kamis (29/1/2026)

Adapun sidang isbat nantinya akan dihadiri oleh sejumlah pihak, perwakilan ormas Islam, perwakilan kedubes negara-negara Islam, MUI, BMKG, ahli falak, DPR, dan perwakilan Mahkamah Agung.

Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad di Jakarta menjelaskan, Sidang Isbat akan melalui tiga rangkaian, yaitu pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi, verifikasi hasil rukyatul hilal dari 37 titik pemantauan di seluruh Indonesia, serta musyawarah dan pengambilan keputusan yang diumumkan kepada masyarakat.

Dirjen Bimas Islam menambahkan, Kemenag mengintegrasikan metode hisab dan rukyah dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, maupun Idul Adha.

Abu Rokhmad juga mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat dan pengumuman resmi pemerintah sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004.

Selain itu, Kemenag akan menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai dasar hukum pelaksanaan Sidang Isbat, yang menjadi pijakan dan menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum kegiatan ini.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Hilal Kemenag Masjid IKN Ramadhan 1447 H Sidang Isbat