Overview
SulawesiPos.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menjerat Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) nonaktif, Prof Karta Jayadi, masih terus berjalan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto menyebut belum ada keputusan terkait nasib jabatan yang bersangkutan.
Prof Brian Yuliarto mengatakan, saat ini kasus Prof Karta Jayadi masih dalam proses pemeriksaan oleh komisi disiplin di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Karena itu, pihak kementerian belum dapat memastikan apakah Prof Karta Jayadi akan kembali menjabat sebagai Rektor UNM atau tidak.
“Nanti kita tunggu ya (hasilnya), yang pasti kita masih ini, ya (proses),” ujar Prof Brian Yuliarto kepada awak media usai menghadiri kegiatan Chemistry for a Sustainable World: Everything is Chemistry and How That Influences Our Choices di Universitas Hasanuddin (Unhas), Kamis (29/1/2026).
Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu keputusan resmi dari kementerian terkait status Prof Karta Jayadi, apakah tetap menjabat sebagai rektor UNM atau akan digantikan.
“Nanti kita tunggu, ya,” katanya singkat.
Dengan demikian, hingga kini belum ada keputusan final terkait kepemimpinan di Universitas Negeri Makassar.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi.
“Iya, betul. Penyelidikan dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Selasa (27/1/2026).
Namun, pelapor berinisial Q menegaskan bahwa penghentian tersebut hanya berlaku untuk laporan berbasis Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan laporan utama dugaan TPKS yang diajukan sejak awal.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” kata Q, Kamis (29/1/2026).
Ia juga menegaskan, informasi mengenai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada Undang-Undang TPKS dan hingga kini masih terus berproses.