Overview
SulawesiPos.com – Pelapor dugaan kekerasan seksual di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM), Q, mengaku kebingungan atas informasi penghentian penyidikan yang belakangan berkembang di publik.
Ia menegaskan, laporan yang dihentikan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) bukanlah laporan utama dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang ia ajukan sejak awal.
Q menekankan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) hanya menyasar laporan dengan dasar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan laporan kekerasan seksual yang ia laporkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPKS.
“Jadi yang dihentikan itu UU ITE-nya, bukan kasus TPKS-nya (Tindak Pidana Kekerasan Seksualnya),” katanya, Kamis (29/1/2026).
Menurut Q, sejak awal dirinya secara tegas melaporkan dugaan kekerasan seksual dengan merujuk pada UU TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Namun dalam proses penanganan, arah perkara justru berkembang ke ranah UU ITE, hal yang membuatnya mempertanyakan konsistensi penyidik.
“Dari awal saya melapor bukan kasus UU ITE tapi laporan utama saya UU TPKS nomor 12 tahun 2024 karena kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) itu nomor satu laporan kami, tapi kenapa diarahkan ke UU ITE,” ucapnya.
Q juga menilai penanganan perkara sejak awal tidak berada pada jalur yang semestinya.
Ia menyebut, kasus dugaan TPKS seharusnya ditangani oleh unit yang membidangi perempuan dan anak.
“Sejak awal memang kasus TPKS. Mestinya ke bagian Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) makanya saya juga heran kenapa isu UU ITE yang terus diolah,” imbuhnya.
Ia menegaskan, informasi mengenai SP3 yang beredar di publik seolah menggambarkan seluruh laporannya dihentikan, padahal hal tersebut tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
“Jadi di sini SP3 itu bukan semuanya, karena sebenarnya pelaporan saya di awal itu nomor satu undang-undang nomor 12 tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
Q menjelaskan, laporan berbasis UU ITE sejak awal hanya menjadi laporan kedua, sementara laporan utama tetap mengacu pada UU TPKS dan hingga kini masih berproses.
“Yang kedua baru undang-undang ITE, cuma yang berproses selama ini baru nomor dua dan itulah nomor dua yang kemudian di SP3 kan, tapi nomor satu berproses,” lanjutnya.
Dengan demikian, laporan terkait TPKS hingga saat ini masih berjalan.
“Jadi ada undang-undang yang tidak di SP3 kan, tapi berproses. Itulah undang-undang nomor 12 tahun 2024, undang-undang TPKS, dimana itu yang sebenarnya yang saya laporkan di awal-awal itu nomor satu, nomor dua ITE,” ungkapnya.
Meski mengaku mengalami kelelahan fisik dan mental setelah enam bulan menjalani proses hukum, Q menegaskan tidak akan mundur dan memilih tetap melanjutkan perjuangannya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.