Kasus Rektor UNM Dihentikan, Pelapor Bingung: Yang Disetop UU ITE, TPKS Tetap Berproses

Meski mengaku mengalami kelelahan fisik dan mental setelah enam bulan menjalani proses hukum, Q menegaskan tidak akan mundur dan memilih tetap melanjutkan perjuangannya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: 
Kasus Rektor UNM Dinilai Melenceng dari Jalur, Pelapor Dorong Penanganan ke Ditres PPA-PPO

Meski mengaku mengalami kelelahan fisik dan mental setelah enam bulan menjalani proses hukum, Q menegaskan tidak akan mundur dan memilih tetap melanjutkan perjuangannya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan resmi menghentikan penyelidikan laporan dugaan pelecehan verbal yang menyeret Rektor UNM nonaktif, Prof Karta Jayadi, setelah dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA: 
Timothy Ronald Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Kripto Rp200 Miliar, Berikut Pasal Yang Digunakan Pelapor

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru