Categories: Makassar

Angkut 544 Batang Kayu Ilegal, Sopir Truk Terancam Denda Rp2,5 Miliar

Overview

  • Sopir truk ditangkap saat mengangkut 544 batang kayu kumea ilegal di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
  • Pelaku sempat mengelabui petugas dengan menyebut muatan sebagai rumput laut.
  • Tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.

SulawesiPos.com – Aparat penegak hukum kehutanan membongkar praktik pengangkutan kayu ilegal di Makassar, Sulawesi Selatan.

Seorang pengemudi truk ditangkap saat membawa ratusan batang kayu kumea tanpa dokumen resmi dan kini terancam sanksi pidana berat.

Pengemudi berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi melakukan operasi tangkap tangan terhadap R saat mengangkut 544 batang kayu kumea di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi adanya pengiriman kayu dari Baubau, Sulawesi Tenggara, menuju Sulawesi Selatan.

Sebut Kayu sebagai Rumput Laut

Dalam pemeriksaan awal, pengemudi sempat berupaya mengelabui petugas dengan menyebut muatan truk berupa rumput laut.

Namun, setelah dilakukan pengecekan fisik, muatan tersebut dipastikan merupakan kayu kumea yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran kayu ilegal.

“Gakkum Kehutanan berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran kayu ilegal. Penindakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum kehutanan,” kata Ali Bahri, Senin (26/1).

Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, pengangkutan kayu kumea wajib dilengkapi SKSHHKO melalui aplikasi SIPUHH-ONLINE.

Tanpa dokumen tersebut, pengangkutan dinyatakan melanggar hukum.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku mengangkut kayu tersebut dari Kota Baubau menuju Kabupaten Maros atas perintah pemilik kayu berinisial H.

Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Gakkum Kehutanan kayu ilegal Kayu Kumea Kemenhut Penyelundupan Kayu