Agus Fitrawan Bebas dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar, Hakim Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana

Dalam kasus ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak sesuai kewenangan jabatannya dan tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit. Dugaan pelanggaran SOP perbankan pun dianggap ranah disiplin internal, bukan tindak pidana.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam pemberian kredit yang pruden dan operasional perbankan yang sesuai prinsip,” ujar Andi Emi Wulansari, penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan keputusan ini, Agus Fitrawan resmi bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya menjeratnya.

BACA JUGA:  Klaim Sudah Sesuai Prosedur, KPK Bantah Ada Intervensi dalam Status Tahanan Rumah Yaqut

Dalam kasus ini, Agus Fitrawan dinilai bertindak sesuai kewenangan jabatannya dan tidak terbukti menerima manfaat pribadi dari pencairan kredit. Dugaan pelanggaran SOP perbankan pun dianggap ranah disiplin internal, bukan tindak pidana.

“Putusan ini menegaskan bahwa tidak semua risiko bisnis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dalam pemberian kredit yang pruden dan operasional perbankan yang sesuai prinsip,” ujar Andi Emi Wulansari, penasihat hukum Agus Fitrawan dari Rudal & Partners Law Firm.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan mempelajari putusan lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan keputusan ini, Agus Fitrawan resmi bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya menjeratnya.

BACA JUGA:  KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR, Telusuri Aliran Dana Kasus Kuota Haji

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru