Categories: Makassar

Sopir Keluarga di Makassar Curi Emas Antam dan Dolar, Kerugian Korban Capai Rp 200 Juta

Overview

  • Pencurian emas batangan Antam dan uang dolar di Makassar menyebabkan kerugian korban hingga Rp 200 juta.
  • Barang berharga seberat 74 gram emas Antam raib dari dalam koper di rumah korban di Kecamatan Panakkukang.
  • Polisi mengamankan pelaku yang bekerja sebagai sopir keluarga dan menjeratnya dengan Pasal 477 KUHP baru.

SulawesiPos.com – Aksi pencurian emas batangan dan uang dolar milik sebuah keluarga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyebabkan kerugian hingga Rp 200 juta.

Pelaku yang diketahui bekerja sebagai sopir keluarga kini telah diamankan polisi.

Peristiwa pencurian itu terjadi di rumah korban yang berada di Jalan Tirta Nusantara, Kecamatan Panakkukang.

Barang berharga berupa emas batangan dan mata uang asing raib dari dalam koper yang disimpan di kamar rumah tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah mengatakan, kerugian korban berasal dari emas batangan Antam seberat 74 gram serta sejumlah mata uang dolar.

“Emas batangan yang diambil berupa emas Antam dengan berat total 74 gram, ditambah mata uang dolar. Jika ditotal, kerugian korban kurang lebih Rp 200 jutaan,” ujar Nasrullah, Kamis (15/1/2026) malam.

Kasus ini terungkap setelah korban mendapati koper miliknya dalam kondisi terbuka dan isi di dalamnya sudah tidak ada.

Menyadari barang berharga raib, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panakkukang.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman kamera pengawas.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengarah pada orang terdekat korban yang bekerja sebagai sopir keluarga.

“Dari hasil pendalaman bukti dan petunjuk, pelaku merupakan sopir keluarga yang tinggal di rumah tersebut,” jelas Nasrullah.

Dalam pengembangan kasus, polisi mengetahui bahwa emas dan uang dolar hasil curian telah dijual oleh pelaku.

Seluruh hasil kejahatan itu kini menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan penyidik.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Panakkukang dan dijerat Pasal 477 KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

 

Yaslinda Utari

Share
Published by
Yaslinda Utari
Tags: Emas Antam kasus pencurian sopir curi emas sopir74 gram