Categories: Makassar

Lapak Pasar Pabaeng-baeng Diperjualbelikan Ilegal, Harga Tembus Rp150 Juta

SulawesiPos.com — Perumda Pasar Makassar Raya mengungkap praktik ilegal jual beli lapak pedagang di kawasan Pasar Pabaeng-baeng, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dengan nilai transaksi yang disebut mencapai ratusan juta rupiah per titik.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, Rusli Patara, mengatakan lapak yang diperjualbelikan tersebut dilakukan oleh oknum tanpa menyetorkan hasil transaksi ke kas Perumda.

“Dia (oknum) memperjualbelikan lokasi tanpa menyetor ke kas Perumda,” kata Rusli Patara dalam keterangannya, Selasa (6/1/2025).

Rusli menyebut oknum yang terlibat kini telah berstatus tersangka dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, meski identitas yang bersangkutan tidak dirinci ke publik.

Ia menegaskan, uang hasil transaksi jual beli lapak tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan resmi Perumda Pasar Makassar Raya sehingga secara hukum dinyatakan melawan aturan.

“Uang hasil jual beli itu tidak masuk ke kas negara, dalam hal ini kas Perumda Pasar. Secara hukum, perbuatannya terbukti melawan hukum,” ungkapnya.

Meski nilai kerugian negara tidak tercantum dalam putusan pengadilan, Rusli menyebut berdasarkan temuan di lapangan, harga satu lapak bisa mencapai Rp60 juta hingga Rp150 juta, tergantung posisi dan tingkat strategis lokasi.

“Yang terakhir kami dengar, satu tempat bisa ditransaksikan sampai Rp150 juta. Ada juga yang Rp60 juta atau Rp70 juta, tergantung posisi. Yang di depan itu memang sangat strategis,” bebernya.

Menurut Rusli, praktik ilegal tersebut berdampak langsung pada ketimpangan aktivitas perdagangan di dalam pasar karena pembeli cenderung bertransaksi di lapak bagian depan.

“Kalau ini dibiarkan, prosesnya salah karena ini fasum. Uang hasil transaksi juga tidak masuk ke kas negara. Selain itu, pedagang di dalam pasar jadi terzalimi karena pembeli hanya belanja di depan,” paparnya.

Rusli juga menegaskan bahwa sejak 2026, Perumda Pasar Makassar Raya tidak pernah menarik pungutan apa pun terhadap lapak di bagian depan Pasar Pabaeng-baeng karena area tersebut bukan peruntukan resmi untuk berdagang.

“Kami tidak pernah melakukan pungutan di situ. Jasa harian pun tidak pernah, apalagi sewa tempat. Karena memang kami tahu, itu bukan tempat berjualan,” jelasnya.

Ke depan, Perumda Pasar Makassar Raya berencana merelokasi pedagang yang menempati area depan pasar guna mengembalikan fungsi kawasan sekaligus menciptakan penataan pasar yang lebih tertib dan adil.

“Pasar tradisional Pabaeng-baeng itu sebenarnya kita akan melakukan relokasi pedagang yang berada di bagian depan pasar, ini memberikan rasa keadilan bagi pedagang yang lain juga,” pungkas Rusli. (tar)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Lapak Ilegal Pasar Pasar Pabaengbaeng Makassar Perumda Pasar Makassar