Categories: Makassar

Kasus Bos Pria Diduga Perkosa Pekerja di Makassar, Polisi Selidiki Dugaan Korban Lain

SulawesiPos.com – Seorang perempuan berinisial K (22) yang bekerja sebagai pelayan warung makan di Makassar diduga menjadi korban pemerkosaan oleh bos prianya dan aksi direkam oleh istri pelaku, sementara polisi menduga korban tidak hanya satu orang.

Sekretaris Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulawesi Selatan, Alita Karen yang mendampingi korban, menyebut terdapat indikasi adanya korban lain dalam kasus tersebut.

“Dugaan saya, sepertinya masih merasa kalau dia bukan korban satu satunya,” kata Alita, Sabtu (3/1/2026).

Indikasi itu menguat lantaran banyak karyawan di warung makan tersebut yang tidak bertahan lama dan sering berganti.

“Bisa jadi ada korban sebelumnya, apalagi korban mengatakan banyak karyawan tidak betah di situ, cepat sekali orang keluar masuk,” imbuh Alita.

Alita menjelaskan, korban telah bekerja di usaha milik pasangan suami istri tersebut selama sekitar tiga bulan dengan upah Rp60.000 per hari.

“Bisa jadi (ada korban lain), di samping mungkin karena gajinya kecil ya, bayangkan kalau kerja dari 07.00 malam sampai 12.00 siang, hanya Rp 60.000 per hari,” sambungnya.

Ia berharap aparat kepolisian mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri karyawan-karyawan sebelumnya yang pernah bekerja di warung makan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, seorang pelayan warung makan di Kota Makassar diduga mengalami kekerasan seksual setelah dituduh memiliki hubungan terlarang dengan bos prianya.

Dalam peristiwa itu, istri pelaku disebut memaksa korban untuk bersetubuh dengan suaminya dan merekam aksi tersebut.

“Istri pelaku menyuruh persetubuhan itu dilakukan dan kemudian merekamnya. Alasannya diduga karena tuduhan perselingkuhan, namun tindakan memaksa dan merekam itu sama sekali tidak bisa dibenarkan secara hukum,” ungkap Alita Karen, Minggu (4/1).

Alita menambahkan, rekaman tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman agar korban tidak menerima bayaran selama bekerja.

“Menurut kesaksian korban, itu bisa jadi dipakai ancaman karena dia sudah mengancam. (Pelaku bilang) ‘kamu harus kerja di sini tanpa bayaran’. Menurut korban, harus bekerja selama 15 tahun,” ujar Alita.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah pelaku di kawasan Barombong, Makassar, pada 1–2 Januari 2026, di mana korban disebut sempat disekap oleh istri pelaku sebelum dipaksa berhubungan badan dan direkam. (tar)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: kasus perkosaan kekerasan seksual perkosaan Makassar