Categories: Makassar

Perselisihan Akibat Utang Berujung Maut di Makassar

SulawesiPos.com – Awal tahun 2026 dihebohkan dengan pembunuhan yang dilakukan seorang adik bernama Arif (22) yang diduga menghabisi nyawa kakak kandungnya sendiri, Tomo (30), akibat perselisihan utang sebesar Rp1 juta.

Aparat Kepolisian Sektor Mamajang mengamankannya tak lama setelah peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah lahan kosong di Jalan Opu Daeng Risadju, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Mamajang, Kompol Mustari menjelaskan bahwa korban mengalami sejumlah luka tusukan akibat senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku saat kejadian.

“Dari hasil pengembangan, korban mengalami luka tusukan badik. Satu tusukan sebelah kanan tulang rusuk, di siku dua (tusukan) dan satu (tusukan) siku tangan bagian luar. Jumlah total tusukan di tubuh korban sebanyak empat tusukan,” kata Kompol Mustari di Polseknya, Jumat malam (02/01/2026), dilansir dari Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan dipicu oleh persoalan utang piutang antara keduanya. Pelaku menagih uang yang dipinjam kakaknya, namun tidak kunjung dibayarkan.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sebilah badik yang diduga kuat menjadi alat untuk menusuk korban. Atas perbuatannya, tersangka akan diproses menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu ancaman penjara maksimal 15 tahun.

“Kami akan proses sesuai dengan Undang-Undang KHUP baru, ancaman pidana 15 tahun ke atas. Pelakunya tunggal, korban sudah meninggal dunia. Dalam kurun waktu satu jam, kami ungkap pelakunya,” lanjutnya.

Sebelum insiden penikaman terjadi, pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut yang berujung perkelahian. Emosi pelaku memuncak setelah permintaannya agar utang dilunasi tidak direspons oleh korban, hingga akhirnya berujung penganiayaan fatal.

Terkait kondisi korban, polisi memastikan bahwa Tomo sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Usai kejadian, pelaku diamankan di rumahnya yang berlokasi tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), lalu dibawa ke Polsek Mamajang untuk pemeriksaan awal.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Mamajang AKP Alim Bahri mengungkapkan bahwa konflik antara kedua bersaudara tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi. Menurutnya, mereka kerap terlibat pertengkaran, bahkan sempat berkelahi beberapa hari sebelum kejadian tragis tersebut.

“Sudah ada beberapa saksi kita periksa. Memang sempat mereka duel. Kita olah TKP dulu, dan kita sudah mengumpulkan barang bukti, ada badik, sendal. Untuk profesi keduanya swasta, supir bekerja di luar kota, kalau tidak salah di Toraja,” jelasnya.

Lokasi kejadian diketahui kerap digunakan sebagai bengkel sekaligus tempat parkir kendaraan. Keduanya disebut berprofesi sebagai sopir dan juga diduga kerap menjual anjing ke Kabupaten Toraja.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa konflik utang menjadi pemicu utama. Ia mengaku menusuk kakaknya sebanyak empat kali menggunakan badik.

Saat ini, pelaku telah dipindahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lanjutan, sementara jenazah korban masih berada di RS Bhayangkara Makassar. (amh)

Admin

Share
Published by
Admin
Tags: Kepolisian KUHP Makassar Mamajang Utang