SulawesiPos.com – Keberadaan bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kota Makassar karena dinilai mengganggu fungsi ruang publik dan merusak estetika lingkungan.
Bangunan ilegal tersebut kerap mempersempit ruang pejalan kaki, menghambat mobilitas warga, serta berpotensi menutup saluran air yang dapat memicu genangan hingga banjir saat hujan.
Fenomena ini mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Makassar karena selain melanggar aturan tata kota, keberadaan bangunan liar juga berdampak langsung pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta seluruh camat, lurah, dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera melakukan penertiban bangunan liar di wilayah masing-masing.
Arahan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin rapat bersama camat, lurah, dan pimpinan OPD di Balai Kota Makassar, Selasa (29/12/2025).
Dalam arahannya, Munafri menegaskan tidak ada toleransi terhadap bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran drainase karena jelas melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik.
“Tidak boleh ada bangunan di atas trotoar dan drainase. Itu melanggar aturan dan merugikan kepentingan publik. Saya minta ditindak tegas, bongkar semua yang melanggar,” tegas Munafri dengan nada keras.
Ia juga mengingatkan aparat wilayah agar tidak melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang terjadi serta berani mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan.
Menurut Munafri, tanggung jawab menjaga ketertiban dan menegakkan aturan melekat pada seluruh jajaran pemerintah kota.
“Kalau masih ada bangunan liar dibiarkan, berarti aparat wilayahnya tidak bekerja. Saya minta ini jadi perhatian serius,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan penertiban serta menyiapkan sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan perintah sesuai aturan.
Penertiban bangunan liar ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sekaligus mendukung terwujudnya lingkungan perkotaan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. (tar)