SulawesiPos.com — Penanganan kekerasan kelompok dan kejahatan jalanan di Kota Makassar memerlukan pembenahan mendasar dari aparat kepolisian.
Penindakan hukum yang selama ini berfokus pada penangkapan remaja di lapangan dinilai belum menyentuh akar masalah utama, yakni keterlibatan aktor intelektual dan pemicu sosial-ekonomi di balik aksi tersebut.
Hal tersebut ditegaskan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., merespons maraknya aksi kekerasan kelompok di Makassar yang telah memakan korban jiwa.
Menurut akademisi yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Inovasi Unhas ini, pola penanganan kepolisian saat ini harus diubah secara total.
“Yang ditangkap itu kan yang ada di lapangan, para remaja yang pegang parang, pegang pisau, dan lain-lain. Sehingga menurut saya, ini yang harus diubah. Pasti ada orang atau aktor di belakang layar ini. Saya kira orang-orang yang menghasut, orang yang provokator, ini yang harus dicari oleh polisi,” ujar Prof. Amir pada SPos, Selasa (20/10/2026).
Ia menilai kepolisian telah memiliki teknologi, senjata, serta SDM yang memadai untuk melacak para aktor intelektual tersebut.
Selain itu, Prof. Amir mengingatkan agar indikator keberhasilan kepolisian tidak diukur dari maraknya rilis penangkapan kasus ke publik.
“Polisi jangan merasa bahwa keberhasilannya dilihat dari banyaknya kasus yang diungkap, penangkapan, atau penahanan. Harusnya polisi lebih banyak mencegah konflik, bukan dinilai dari banyaknya pengungkapan kasus,” tegasnya.
Dari kacamata kriminologi, Prof. Amir menilai fenomena ini merupakan tindak pidana berulang yang terus melibatkan generasi remaja baru akibat terpengaruh faktor lingkungan padat, seperti di wilayah Mariso atau Tallo, serta faktor ekonomi dan lemahnya pengawasan orang tua.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran Pemerintah Kota Makassar untuk hadir memotong rantai kriminalitas ini melalui edukasi, ruang berekspresi, dan peningkatan kesejahteraan. Penegakan hukum pun diharapkan tidak berhenti pada pembinaan semata.
“Sistem penanganan selama ini paling banter wajib lapor, setelah itu selesai dan hilang. Seharusnya penindakan hukum dilanjutkan sampai ada vonis peradilan agar ada efek jera,” pungkasnya.