Ilustrasi Sidang Tipikor
SulawesiPos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Agenda sidang hari ini mendengarkan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut umum.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa menepis tuduhan tersebut dengan merinci rekam jejaknya selama memimpin penyelamatan keuangan negara. “Menurut rekap institusional yang menjadi bahan pengabdian saya, kewajiban pembayaran kepada negara yang ditetapkan dalam putusan berkekuatan hukum tetap pada periode 2020–2026 tercatat sebesar Rp131.527.786.065.164,89,” katanya.
Mantan petinggi lembaga adhyaksa ini mengklaim bahwa puluhan triliun rupiah telah dieksekusi secara nyata ke kas negara melalui penyitaan dan denda korporasi. Realisasi pemulihan tersebut di antaranya mencakup kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan perkara tata niaga timah.
Selain perkara korupsi, terdakwa juga memaparkan kinerjanya selaku Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan dalam upaya memberantas lahan bermasalah. “Rekap tersebut mencatat total nilai uang dan aset sekitar Rp379,279 triliun, yang terdiri atas sekitar Rp43,022 triliun komponen pemulihan tahap I–V dan sekitar Rp336,257 triliun estimasi nilai aset,” tegasnya.
Berdasarkan surat dakwaan yang ada, terdakwa bersama dua orang lainnya diduga kuat memeras pengusaha Tan Kian senilai Rp55 miliar terkait penanganan kasus Jiwasraya. Proses persidangan ini masih akan terus berlanjut untuk membuktikan seluruh alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum.
Selain dugaan pemerasan, pihak penuntut turut mendakwa mantan Jampidsus tersebut dengan pasal pencucian uang yang nilainya ditaksir mencapai angka Rp350 miliar. Pihak pengadilan memastikan seluruh proses hukum akan berjalan secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak terkait.