Kategori: Hukum

Mantan Polisi Pirman Divonis 15 Tahun atas Pembunuhan Juniornya

SulawesiPos.com – Mantan anggota Polri, Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar setelah dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap juniornya, Bripda Dirja Pratama.

Putusan dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mk itu dibacakan di PN Makassar, Rabu (14/10/2026), dan masih terbuka untuk upaya hukum banding.

Majelis Hakim PN Makassar, dengan Ketua Majelis Hakim: Angeliky Handajan, serta dua hakim anggota: Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman, menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar. Masa penahanan sementara Pirman diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang hukuman.

Selain pidana penjara, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi dalam rilisnya, menyatakan putusan tersebut sejalan dengan fakta persidangan yang dibuktikan JPU.

“Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar,” ujar Soetarmi.

Perkara Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Meski vonisnya sesuai tuntutan jaksa, perkara Pirman belum berkekuatan hukum tetap. Pihak terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan akan mengajukan banding.

“Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi,” kata Soetarmi.

Kasus tersebut bermula dari penganiayaan terhadap Bripda Dirja Pratama di Asrama Polda Sulsel, Kota Makassar, pada Minggu (22/2/2026). Dirja yang saat itu berusia 19 tahun meninggal setelah dianiaya Pirman.

Penganiayaan itu dipicu rasa tersinggung Pirman karena merasa tidak dihargai sebagai senior. Pirman yang belum genap dua tahun bertugas sebagai anggota Polri juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang KKEP Polri.

Barang bukti yang diperintahkan untuk dimusnahkan antara lain kaus polisi berwarna cokelat, celana training hitam, kain pel, serta file rekaman video dan foto kondisi korban di ruang IGD RS Daya Makassar setelah kejadian.

MN Abdurrahman

Bagikan
Diterbitkan oleh
MN Abdurrahman
Tag: Bripda Dirja Pratama Hukum Kejati Sulsel Pembunuhan PN Makassar Polda Sulsel