KPK membenarkan OTT terkait BNPB di Jakarta yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Sejumlah pihak diamankan, tetapi identitas dan perkara belum diumumkan.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta yang berkaitan dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026).
Sejumlah pihak diamankan dan sedang diperiksa, tetapi KPK belum mengungkap identitas maupun perkara yang menjadi dasar operasi.
Konfirmasi itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika proses pemeriksaan masih berlangsung.
Setyo menyatakan, “Benar, ada kegiatan lapangan.”
Setyo kemudian menjelaskan bahwa beberapa orang telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan awal.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Setyo kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Hingga kini, KPK belum menjelaskan siapa saja pihak yang diamankan, posisi mereka, maupun lokasi operasi secara rinci.
KPK juga belum memaparkan dugaan tindak pidana yang menjadi latar belakang OTT tersebut.
Para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa, bukan tersangka.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka dan menyampaikan perkembangan perkara.
Karena proses pemeriksaan belum selesai, belum ada informasi resmi mengenai nama pihak yang diamankan, barang bukti, nilai uang, ataupun konstruksi perkara.
Informasi tersebut masih menunggu penjelasan lanjutan dari KPK.
Dalam materi Tirto yang diterima, OTT ini disebut sebagai operasi ke-22 KPK sepanjang 2026.
Namun, rincian perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa belum diumumkan secara resmi.
Sampai ada keterangan lanjutan, seluruh pihak yang diamankan tetap diperlakukan sebagai terperiksa dan belum dapat disebut sebagai tersangka.