Kategori: Hukum

Kejati Sulsel Setujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan Pelaku Asusila Anak di Makassar

SulawesiPos.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) secara resmi menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) atas perkara tindak pidana penganiayaan biasa dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Makassar di Pelabuhan.

Keputusan ini diambil melalui ekspose perkara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Syarifuddin, didampingi Wakajati Sulsel Prihatin serta Koordinator Nur Utami Dewi Saudi pada Selasa, 13 Oktober 2026. Dari pihak Cabjari Pelabuhan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Cabjari Pelabuhan Achmad Syauki dan Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan.

Perkara ini melibatkan tersangka berinisial MKAL (43 tahun), seorang pekerja lepas harian yang berdomisili di Makassar. Tersangka sebelumnya disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan biasa, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan atau denda paling banyak kategori III.

Insiden ini bermula saat korban berinisial PAF (31 tahun) sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan tindak pidana asusila terhadap anak tersangka di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Korban kemudian meminta penyidik untuk mempertemukannya dengan tersangka. Saat dipertemukan oleh saksi penyidik, korban menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak tersangka.

Tersangka yang masih dalam keadaan trauma dan terpukul lantas bertanya kepada korban, “Kenapa harus anakku, Pak?”. Namun, korban justru menjawab, “Saya cinta dan sayang anakta,” yang seketika menyulut emosi tersangka. Mengingat korban merupakan pihak yang memicu emosi mendalam tersebut, tersangka secara spontan memukul wajah korban pada bagian mulut sebanyak dua kali menggunakan tangan, sebelum akhirnya dilerai dan diminta keluar oleh penyidik.

Akibat pemukulan tersebut, berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Bhayangkara Makassar Nomor: VER/618/III/2026/Forensik tanggal 24 Maret 2026, korban mengalami satu luka memar pada dagu kiri dan dua luka lecet tekan pada bibir bawah bagian dalam yang menimbulkan rasa nyeri dalam aktivitas sehari-hari.

Persetujuan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif ini diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat sesuai Pasal 80 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain ancaman pidana yang disangkakan tidak melebihi lima tahun penjara dan bukan merupakan tindak pidana yang dikecualikan dalam Pasal 82 UU No. 20 Tahun 2025, tersangka juga baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan merupakan residivis. Hal ini dibuktikan dari hasil penelusuran SIPP di PN Makassar, PN Maros, serta PN Sungguminasa yang menunjukkan hasil nihil.

Di samping itu, kesepakatan perdamaian telah tercapai antara tersangka dan korban, serta luka yang dialami korban dipastikan telah pulih.

Pertimbangan kemanusiaan turut menjadi alasan kuat, mengingat berdasarkan profiling, tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak balita yang masih sangat membutuhkan pemenuhan nafkah dan kasih sayang sosok ayah. Melanjutkan perkara ini ke tingkat persidangan dikhawatirkan akan memberikan dampak buruk bagi kehidupan keluarga tersangka.

Dalam arahannya saat memimpin ekspose, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Cabjari Pelabuhan, khususnya Kacabjari Pelabuhan Achmad Syauki dan Jaksa Fasilitator Andi Indra Kurniawan, yang telah berupaya menyelesaikan perkara ini berdasarkan keadilan restoratif.

“Setelah mendengarkan paparan yang disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dan dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula,” ujar Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin.

Lebih lanjut, Muhammad Syarifuddin secara tegas memutuskan persetujuan permohonan tersebut.

“Maka saya memutuskan perkara yang diajukan permohonan MKR atas nama Tersangka Munawar Khadafi Amin Lambogo yang disangka melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah memenuhi syarat subjektif dan objektif Mekanisme Keadilan Restoratif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 dan disetujui permohonan untuk diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif,” tegasnya.

Selanjutnya, Kajati Sulsel memerintahkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan untuk segera meminta penetapan persetujuan RJ ke Pengadilan Negeri setempat.

Apabila tersangka sedang ditahan, ia meminta agar segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan RJ dari PN. Pihak Cabjari juga diminta menyelesaikan administrasi dan barang bukti, mendokumentasikan kegiatan, menjilid berkas RJ yang telah disetujui dengan sampul putih, serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berjenjang.

Menutup putusannya, Muhammad Syarifuddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan profesionalisme.

“Untuk menjadi perhatian bagi para jaksa, bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara! Jika terjadi, maka pimpinan akan menindak tegas,” pungkasnya.

MN Abdurrahman

Bagikan
Diterbitkan oleh
MN Abdurrahman
Tag: Cabjari Pelabuhan hukum Indonesia keadilan restoratif Kejati Sulsel penganiayaan Polrestabes Makassar Restorative justice