Kategori: Hukum

Jawaban Arsul Sani Merespons Kritik Hasyim Asy’ari soal Aturan Pemilu

SulawesiPos.com – Hakim Konstitusi Arsul Sani menolak menanggapi secara mendalam kritik mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait penyusunan aturan penyelenggaraan pemilu. Ia berpendapat bahwa komentar lebih lanjut dari dirinya hanya akan memicu kegaduhan baru di ranah publik.

Penjelasan tersebut disampaikan Arsul ketika dijumpai oleh awak media di wilayah Jakarta pada Senin, 12 Oktober 2026. Sang hakim konstitusi lantas meminta wartawan untuk mengonfirmasi dinamika rapat masa lalu itu kepada Ahmad Doli Kurnia.

“Lebih baik tanya ke Pak Doli Kurnia saja, kalau saya tanggapi nanti menambah polemik,” ujar Arsul. Hal ini ditegaskannya sebagai bentuk netralitas pejabat yudikatif di tengah sorotan publik.

Arsul menegaskan bahwa sengketa terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden telah mendapatkan putusan mengikat dari Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab itu, dirinya merasa perdebatan lanjutan mengenai isu ini sudah tidak pantas dilakukan secara etika kelembagaan.

“Perkaranya sudah diputus, secara etik tidak pada tempatnya kalau saya polemik tersebut,” tambahnya mempertegas posisi. Ia meyakini langkah diam adalah perlindungan terbaik bagi muruah lembaga peradilan.

Sehari sebelumnya pada Minggu, 11 Oktober 2026, Hasyim sempat menyentil kehadiran Arsul dan Doli dalam rapat tanggal 20 September 2023. Pertemuan lintas lembaga tersebut membahas beleid pengecualian ijazah sekolah menengah bagi kandidat yang berpendidikan tinggi.

Mantan pimpinan penyelenggara pemilu itu kemudian mengeluarkan pernyataan bernada sindiran bagi tokoh-tokoh yang dianggap melupakan kesepakatan rapat. “Karena itu pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, ‘lupa boleh, munafik jangan’,” tegas Hasyim mengutip sebuah hadis.

Beleid yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (3) itu diduga publik menjadi landasan hukum bagi pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Aturan ini belakangan terus disorot karena disinyalir menjadi celah regulasi bagi syarat dokumen kelulusan. (*)

Estugraha

Bagikan
Diterbitkan oleh
Estugraha
Tag: Arsul Sani Hakim Konstitusi Hasyim Asy'ari KPU Mahkamah Konstitusi