Gedung Mahkamah Konstitusi
SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan akan menggelar sidang pembacaan putusan terkait sengketa keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Selasa, 6 Oktober 2026 malam. Ruang persidangan utama Gedung I MK telah disterilkan dan dipersiapkan untuk memfasilitasi agenda bersejarah yang akan dimulai tepat pada pukul 20.00 WIB.
Agenda penentu ini dikonfirmasi langsung oleh pihak internal mahkamah sebagai langkah penyelesaian sesuai regulasi batasan hari persidangan. “MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang teregistrasi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa, 6/10/2026, pukul 20.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK,” konfirmasi Kabiro Humas MK Pan Muhammad Faiz kepada publik.
Perkara hukum ini dimohonkan oleh sejumlah tokoh sipil dan organisasi yang mempertanyakan bukti kelulusan sekolah menengah atas milik sang kandidat. “Menyatakan diskualifikasi calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu,” desak Bambang Widjajanto selaku pengacara pihak penggugat pada Senin, 21 September lalu.
Majelis hakim akan mempertimbangkan permohonan penggugat yang mendesak peradilan agar menoleransi keterlambatan waktu gugatan demi menyelidiki substansi secara tuntas. “Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” ungkap kuasa hukum membeberkan dugaannya.
Masyarakat secara luas kini menanti apakah lembaga peradilan tertinggi tersebut akan menolak permohonan karena alasan prosedural waktu atau justru membuka jalan pembuktian. Putusan malam ini diyakini akan menjadi titik akhir yang mengikat secara hukum atas polemik syarat administrasi pasca-kontestasi politik terbesar tersebut. (*)