Kategori: Hukum

Kejati Bongkar Korupsi Bibit Nanas Rp52,4 Miliar, Saksi Ungkap Bagi Uang di Parkiran McD

SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulsel terus membongkar anatomi dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel TA 2023-2024 yang merugikan negara Rp52,4 miliar.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (5/10/2026) hingga pukul 22.00 WITA, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi kunci untuk menguatkan dakwaan terhadap lima terdakwa yakni Uvan Nurwahidah, Rio Erlangga, Hasan Sulaiman, Ririn Riyan Saputra Ajnur, dan Rimawaty Mansyur.

Keenam saksi tersebut adalah JM (Wiraswasta/Komisaris PT Almira Agro Nusantara), MABM (Pelajar/Mahasiswa), HH (PNS Pemkab Takalar), A (GM PT Haji La Tunrung A.M.C), ET (Mantan GM Kebun Bone PTPN XIV), dan ML (SEVP Business Support PTPN I Regional 8).

Saksi ML menegaskan lahan PTPN tidak dapat dipinjamkan dan tidak pernah ada MoU resmi dengan Dinas TPH-BUN terkait penanaman bibit nanas di lahan PTPN I Regional 8 Bone.

Sementara saksi ET mengaku disuruh menanam bibit nanas di lahan PTPN XIV Bone atas instruksi Pj Gubernur melalui terdakwa Hasan Sulaiman. Sebanyak 1.680.425 batang dipaksakan ditanam tanpa anggaran pemeliharaan. Ongkos buruh Rp41 juta baru dibayar setelah ditransfer terdakwa Uvan.

Rekayasa administrasi diungkap saksi MABM. Meski masih berstatus pelajar, ia ditunjuk sebagai Direktur PT Almira Agro Nusantara dan hanya bertugas menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) di Bone, Wajo, Sinjai dan Barru yang sudah direkayasa oleh terdakwa Ririn bersama saksi HH.

MABM juga mengaku 10 kali mencairkan dana miliaran rupiah di Bank Sulselbar dari rekening perusahaan dan menyerahkan seluruhnya kepada ibunya, terdakwa Rimawaty Mansyur.

Keterlibatan ASN diperkuat saksi HH, PNS Pemkab Takalar, yang mengaku mendampingi terdakwa Ririn menemui Uvan di Bone dan menerima transfer Rp5 juta dari Rimawaty. HH juga diperintah Rimawaty membuat percakapan WhatsApp fiktif yang mencatut nama “Pak Hasan” sebagai alibi.

Aliran dana diungkap saksi JM, suami Rimawaty. Ia mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening PT Cipta Agri Pratama milik Rio Erlangga atas arahan Hasan Sulaiman.

JM juga mengaku mengantar istrinya menyerahkan bungkusan plastik hitam berisi uang tunai Rp800 juta kepada Hasan Sulaiman di parkiran McDonald’s Makassar.

Modus pencucian uang dibongkar saksi A, GM money changer. Ia menunjukkan bukti transaksi penukaran rupiah ke Dollar Amerika, Dollar Singapura hingga Riyal yang dilakukan MABM, Ririn, Rio Erlangga dan Rimawaty.

Bahkan 7 lembar Dollar Singapura pecahan 1.000 SGD yang dibeli Ririn, ditukarkan kembali ke rupiah oleh Rio Erlangga dengan nomor seri yang sama.

Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan kesaksian enam saksi sangat krusial dan menguatkan konstruksi dakwaan.

“Keterangan enam saksi hari ini sangat krusial dan secara terang benderang telah menguatkan konstruksi dakwaan JPU. Proyek ini terbukti sarat dengan rekayasa sejak penandatanganan dokumen fiktif, penanaman ilegal tanpa MoU di lahan BUMN, hingga pencucian uang miliaran rupiah hasil korupsi melalui money changer yang dibongkar langsung di persidangan,” tegas Soetarmi.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

MN Abdurrahman

Bagikan
Diterbitkan oleh
MN Abdurrahman
Tag: 4 Miliar berita makassar DTPH BUN Sulsel Kejati Sulsel Korupsi Bibit Nanas PTPN Rp52 Tipikor Makassar