Kategori: Hukum

PT Pos Sungguminasa Akui Kekeliruan Pengiriman Dokumen MA untuk Bupati Gowa

SulawesiPos.com — Pihak PT Pos Indonesia (Persero) melalui Kantor Pos / Delivery Center (DC) Sungguminasa secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dalam proses pengiriman surat/dokumen dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang.

Kepala Kantor Pos Sungguminasa, Kurniawan, dalam video yang dibagikan kuasa hukum Husniah, Senin (5/10/2026), mengakui adanya unsur kesalahan dan kelalaian prosedur oleh petugas pengantar dalam penanganan berkas penting tersebut.

“Berkaitan dengan pengiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, terkhusus DC Sungguminasa, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui adanya kesalahan serta kelalaian yang kami lakukan terhadap pengiriman dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” ungkap Kurniawan.

Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum, Adhi Bintang, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi terbaru mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh pihak Bupati Gowa.

“Kami akan terus memberikan update informasi terkait langkah dan upaya hukum yang dilakukan oleh Ibu Bupati beserta tim kuasa hukum. Kami berharap media dapat menjadi corong informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat,” jelas Adhi.

 

MN Abdurrahman

Bagikan
Diterbitkan oleh
MN Abdurrahman
Tag: Surat MA Permohonan Maaf Pos Mahkamah Agung Bupati Gowa Pemkab Gowa Berita Gowa Sungguminasa PT Pos Indonesia