Kepala Kantor PT Pos Indonesia Sungguminasa, Kab. Gowa membacakan surat permintaan maaf atas kekeliruannya
SulawesiPos.com — Pihak PT Pos Indonesia (Persero) melalui Kantor Pos / Delivery Center (DC) Sungguminasa secara resmi menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dalam proses pengiriman surat/dokumen dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang ditujukan kepada Bupati Gowa Husniah Talenrang.
Kepala Kantor Pos Sungguminasa, Kurniawan, dalam video yang dibagikan kuasa hukum Husniah, Senin (5/10/2026), mengakui adanya unsur kesalahan dan kelalaian prosedur oleh petugas pengantar dalam penanganan berkas penting tersebut.
“Berkaitan dengan pengiriman tersebut, kami dari pihak PT Pos Indonesia, terkhusus DC Sungguminasa, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya dan mengakui adanya kesalahan serta kelalaian yang kami lakukan terhadap pengiriman dari Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tujuan Bupati Gowa,” ungkap Kurniawan.
Sementara itu, perwakilan tim kuasa hukum, Adhi Bintang, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan informasi terbaru mengenai langkah-langkah hukum selanjutnya yang diambil oleh pihak Bupati Gowa.
“Kami akan terus memberikan update informasi terkait langkah dan upaya hukum yang dilakukan oleh Ibu Bupati beserta tim kuasa hukum. Kami berharap media dapat menjadi corong informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat,” jelas Adhi.