Kategori: Hukum

Jadi Tersangka dan Bakal Dimakzulkan, Husniah Tegaskan Masih Memimpin di Gowa

SulawesiPos.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan dirinya masih menjalankan tugas sebagai Bupati Kabupaten Gowa dan memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, meski ada upaya pemakzulan dan status tersangka kasus pemerasan pada dirinya.

Hal itu disampaikan Husniah dalam keterangan pers terkait kelanjutan proses kerjanya setelah putusan Mahkamah Agung, di rumah jabatannya, Jalan Tinggimae, Kelurahan Tombolo, Sungguminasa, Gowa, Minggu (4/10/2026) Malam.

“Oh iya pasti saya masih sebagai Bupati Kabupaten Gowa, terus melaksanakan tugas saya di pemerintahan, terus melakukan tugas pelayanan. Poinnya tidak boleh satu detik pun pelayanan kepada masyarakat itu terputus,” ujar Husniah.

Ia menyebut proses pemerintahan dan pelayanan tetap berjalan sesuai ketentuan dari Menteri Dalam Negeri.

Pernyataan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, dimana penetapan sebagai tersangka tidak otomatis memberhentikan kepala daerah dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terkait polemik mutasi jabatan di lingkup Pemkab Gowa, Husniah memastikan tidak ada gangguan. Mutasi tersebut saat ini masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Oh ndak ada, aman, lancar. On process di BKN. Informasinya sudah diperiksa tujuh orang itu,” katanya.

Ia menambahkan, Pemkab Gowa tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BKN.

Diketahui, Mahkamah Agung pada Kamis (1/10/2026) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Sementara itu Bupati Gowa juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perizinan dan TPPU oleh Kortastipidkor Polri pada 25 September 2026 lalu.

MN Abdurrahman

Bagikan
Diterbitkan oleh
MN Abdurrahman
Tag: Berita Gowa BKN Bupati Gowa Mutasi Pejabat Pemakzulan Bupati Pemkab Gowa Sitti Husniah Talenrang Sulsel