Categories: Hukum

Tolak Hadirkan Gibran, Majelis Hakim MK Lakukan Pengusiran Saksi Ahli di Ruang Sidang

SulawesiPos.co – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di ruang sidang pada Kamis (1/10/2026). Penolakan tersebut diputuskan oleh majelis hakim dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait dugaan sengketa syarat administrasi pendidikan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa ketetapan ini merupakan keputusan bulat dari seluruh anggota majelis hakim pengadilan. “Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan,” ucap Saldi.

Sebagai langkah pengganti pembuktian, Mahkamah memutuskan untuk memanggil perwakilan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada sidang hari Jumat (2/10/2026). Selain kementerian, majelis hakim juga dijadwalkan menggali keterangan resmi dari Atase Pendidikan asal Singapura dan Australia.

Di samping urusan pemanggilan pihak terkait, sidang pada hari Kamis tersebut turut diwarnai oleh insiden pengusiran terhadap ahli bernama Muhammad Rullyandi. Majelis melarang sang ahli memberikan keterangan lisan karena yang bersangkutan diduga kuat pernah menyebut peradilan ini berstatus ilegal.

Hakim Konstitusi Arsul Sani secara langsung mempertanyakan konsistensi sikap ahli yang bersedia hadir di peradilan yang sempat ia cemooh sebelumnya. “Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini?” tutur Arsul.

Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Bambang Widjojanto, sebelumnya sangat berharap kehadiran pejabat negara terkait demi terpenuhinya asas transparansi publik. Denny Indrayana, yang juga berada di kubu pemohon, memandang persidangan ini sebenarnya merupakan panggung klarifikasi yang ideal bagi pihak termohon.

Denny menilai konfirmasi langsung dari sosok yang bersangkutan dinilai akan mengakhiri segala polemik yang berkembang luas di tengah masyarakat. “Kami sekali lagi justru memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan,” pungkas Denny. (*)

Estugraha

Share
Published by
Estugraha
Tags: MK Mahkamah Konstitusi wakil presiden Gibran Rakabuming Raka Denny Indrayana