Categories: Hukum

MA Kabulkan Uji Pendapat DPRD Gowa Soal Usulan Pemberhentian Bupati Husniah Talenrang

SulawesiPos.com — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Berdasarkan informasi perkara dalam sistem Info Perkara MA-RI, putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026 dan diputus pada Kamis (1/10/2026). Perkara yang diregistrasi pada Jumat (21/8/2026) ini menempatkan DPRD Kabupaten Gowa sebagai pemohon dan Bupati Gowa sebagai termohon.

“Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” bunyi amar putusan yang tercantum dalam laman resmi MA.

Sidang perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Dr. Irfan Fachruddin, didampingi dua anggota majelis, yakni Dr. Lulik Cahyaningrum dan Prof. Dr. Yodi Martono Wahyunadi. Melalui putusan ini, MA secara resmi menyatakan permohonan DPRD Kabupaten Gowa dikabulkan dan objek permohonan yang diajukan dinilai memiliki dasar hukum yang sah.

Menanggapi putusan tersebut, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Hasrul Radjab, menyatakan pihak dewan menghormati dan menerima keputusan dari Mahkamah Agung.

Amar putusan MA terkait usulan DPRD Gowa untuk memberhentikan Bupati Gowa Husniah Talenrang dari jabatannya

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa proses Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat yang telah ditempuh DPRD merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang harus dihormati dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hasrul.

Ia menekankan bahwa DPRD Kabupaten Gowa tidak memandang putusan ini sebagai kemenangan kelompok atau pihak tertentu, melainkan sebagai penegakan hukum demi kepentingan masyarakat.

“Selanjutnya, DPRD akan mengikuti dan menjalankan seluruh tahapan yang menjadi kewenangan DPRD setelah adanya putusan Mahkamah Agung. Kami tidak ingin berspekulasi mengenai tahapan yang belum dilalui, karena semuanya harus dilaksanakan berdasarkan aturan dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Hukum Mahkamah Agung DPRD Gowa Bupati Gowa Berita Politik Uji Pendapat