Categories: Hukum

Atase Pendidikan Bersaksi di MK, Konfirmasi Tak Ada Arsip Studi Gibran di KBRI

SulawesiPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan presiden pada Jumat (2/10) pagi. Agenda persidangan kali ini mengungkap ketiadaan data pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di luar negeri.

Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Canberra dihadirkan secara daring untuk memberikan kesaksian. Keduanya mengonfirmasi bahwa institusi mereka tidak memiliki simpanan dokumen akademik yang bersangkutan.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin sesi tanya jawab untuk menggali keberadaan sertifikat setingkat SLTA. Ia ingin memastikan apakah proses masuk dan keluarnya pelajar tersebut tercatat di pangkalan data kedutaan.

“Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” terang Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra. Kesaksian senada juga disampaikan oleh perwakilan dari Singapura tanpa keraguan sedikit pun.

Selain pihak kedutaan, MK turut memanggil kementerian yang membidangi pendidikan dasar dan menengah. Pemanggilan ini bertujuan untuk mendengarkan pemaparan teknis mengenai mekanisme penyetaraan ijazah sekolah menengah.

Perkara ini bermula dari keraguan sejumlah pihak pemohon terhadap syarat kelayakan pencalonan wakil presiden. Para pemohon menduga dokumen administratif yang diserahkan ke lembaga penyelenggara pemilu tidak mencerminkan bukti kelulusan riil.

Sengketa ini diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, partai politik, hingga tokoh hukum nasional. Beberapa purnawirawan prajurit TNI juga turut serta bergabung dalam gerbong pemohon gugatan.

Fokus keberatan mereka terletak pada surat penyetaraan pendidikan yang diterbitkan oleh kementerian. Dokumen itu dinilai hanya merujuk pada penyetaraan kelas tanpa menegaskan status kelulusan siswa.

“Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi,” tegas Denny Indrayana terkait aksesibilitas dokumen tersebut. Ia menyatakan berkas itu baru terungkap setelah rekannya meminta salinan langsung ke pihak kementerian.

Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh keterangan dari sidang pembuktian ini secara saksama. Putusan akhir diharapkan mampu mengakhiri polemik mengenai persyaratan administratif dalam kontestasi politik tertinggi tersebut. (*)

Estugraha

Share
Published by
Estugraha
Tags: Denny Indrayana Gibran Rakabuming Raka Mahkamah Konstitusi MK wakil presiden