Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso didampingi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Disdik Supranoto memberikan klarifikasi terkait tewasnya DPO Narkoba asal Bantaeng
SulawesiPos.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan membeberkan kronologi lengkap meninggalnya seorang tersangka kasus narkoba berinisial R di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
R meninggal dunia saat menjalani perawatan medis, usai dilumpuhkan petugas karena mencoba melawan dengan senjata tajam jenis badik saat hendak ditangkap di Kabupaten Bulukumba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Sugeng Sudarso mengungkapkan bahwa R merupakan seorang residivis sekaligus buron atau Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bantaeng. R melarikan diri sejak 13 September lalu ketika empat rekan jaringannya ditangkap oleh petugas.
“R ini residivis, pada 15 Mei 2024 lalu sempat divonis 2 tahun 6 bulan di PN Bantaeng. Ia merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu dengan barang bukti total sekitar 150 gram yang terus kami kembangkan jaringannya di Bantaeng, Sidrap, hingga Bantaeng lagi,” ungkap Sugeng.
Setelah dilakukan profiling dan beberapa kali terdeteksi melarikan diri hingga ke area hutan, pelarian R akhirnya terhenti pada 27 September di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Saat pengejaran, sepeda motor yang dikendarai R kehabisan bahan bakar sehingga ia melarikan diri ke permukiman warga. Ketika hendak disergap, R memberikan perlawanan sengit. R memukul serta membanting anggota polisi hingga mengacungkan senjata tajam.
“Tersangka mengacungkan badik dan sempat memprovokasi anggota dengan berkata, ‘Kamu yang mati atau saya yang mati!’. Tersangka lalu masuk ke dalam kamar mandi salah satu rumah warga dan menjebol plafon untuk bersembunyi di lantai dua,” jelas Sugeng.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan. Karena R tetap mencoba menyerang dan melukai petugas, tindakan tegas dan terukur diambil dengan mengarahkan tembakan ke bagian kaki (betis dan paha) untuk melumpuhkannya. Dalam proses tersebut, R juga sempat terjatuh dari plafon rumah warga.
Setelah diamankan, R dibawa ke rumah sakit di Bulukumba untuk mendapatkan pertolongan medis.
Meski dalam kondisi terluka, R sempat berupaya melarikan diri dari RS Bulukumba sebelum akhirnya dirujuk ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan intensif.
Tiba di RS Bhayangkara Makassar, kondisi R sempat dinyatakan stabil oleh tim medis.
“Malam hari sekitar pukul 23.00 WITA, kondisi tersangka sudah stabil dan dipindahkan dari IGD ke ruang perawatan. Penyidik juga sempat melakukan pemeriksaan hingga pukul 00.45 WITA,” papar Sugeng.
Namun, pada pukul 04.00 WITA, hasil monitoring anggota jaga menunjukkan R mengalami kejang-kejang secara tiba-tiba. Tim medis segera melakukan penanganan, namun R dinyatakan meninggal dunia pada pukul 07.10 WITA.
Polda Sulsel menegaskan kematian R berkaitan dengan luka tembak saat dilumpuhkan, luka akibat benturan saat berhadapan dengan anggota, serta benturan setelah jatuh dari plafon.
“Meninggalnya tersangka murni akibat luka tembak saat dilumpuhkan dan luka benturan saat berhadapan dengan anggota serta jatuh dari plafon, bukan karena tindakan penganiayaan,” tegas Sugeng.
Menanggapi isu yang beredar liar mengenai dugaan intimidasi terhadap keluarga R untuk menolak proses autopsi, Polda Sulsel memberikan bantahan keras. Kepolisian menegaskan justru mendorong penggunaan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui autopsi.
“Seolah-olah orang tua tersangka ditekan untuk menyetujui atau menolak autopsi. Padahal orang tuanya sendiri yang tidak setuju anaknya dibedah dan memohon agar jenazah dimakamkan dalam kondisi utuh,” kata Sugeng.
Keluarga dipastikan menandatangani surat pernyataan penolakan autopsi secara sukarela tanpa ada paksaan dari pihak mana pun dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menyatakan bahwa sebanyak tujuh anggota polisi yang terlibat dalam proses penangkapan kini sedang diperiksa oleh Subbid Propam Polda Sulsel.
Langkah internal ini diambil sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas guna memastikan seluruh tindakan pelumpuhan di lapangan telah dijalankan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).