Bupati Gowa Husniah Talenrang bersama tim pengacaranya
SulawesiPos.com — Kuasa Hukum Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, merespons dinamika penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Adhi dalam keterangannya pada SPos, Jumat (25/9/2026), mengkritisi perjalanan proses hukum yang dinilai berjalan sangat cepat serta berpotensi diwarnai pelanggaran prosedur penyidikan.
Terkait rumor penetapan tersangka pada kliennya, Adhi meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di beberapa grup obrolan WhatsApp dan media sosial lainnya, beredar informasi undangan rilis pers penetapan tersangka pada Husniah, di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri Gd. Awaloedin Djamin Lantai 6, Mabes Polri, Jumat siang (25/9), pukul 13.30 WIB.
“Sesuai asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, status hukum yang disematkan bukanlah kesimpulan akhir atas suatu perkara, melainkan awal dari proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ungkap Adhi.
Perkara tersebut diketahui bermula dari tingkat penyelidikan di Reskrim Polresta Gowa, dilimpahkan ke Tipidkor Polda Sulawesi Selatan, hingga ditarik dan ditangani langsung oleh Kortastipidkor Mabes Polri.
Adhi menyoroti eskalasi penanganan penegakan hukum berjenjang terhadap kepala daerah aktif ini yang mengundang pertanyaan publik maupun profesional terkait latar belakang dan dinamika di balik proses tersebut.
Sebagai langkah tegas mengawal hak-hak hukum kliennya, tim kuasa hukum mendatangi Propam Polda Sulsel untuk melaporkan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik selama pemeriksaan saksi-saksi maupun dalam penetapan status hukum perkara ini.
Pihak kuasa hukum juga secara resmi mendesak jajaran tertinggi kepolisian dan lembaga pengawas untuk memberikan perhatian serius serta pengawasan melekat terhadap jalannya kasus ini.
“Kami meminta Mabes Polri Cq. Kapolri, Kompolnas, hingga Komisi III DPR RI agar melakukan pengawasan khusus terhadap perkara ini agar prosesnya tetap berjalan adil dan objektif,” tegas Adhi.
Lebih lanjut, Adhi menambahkan bahwa timnya mencermati ruang pembaruan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang memperluas hak warga negara dalam menguji keabsahan setiap upaya paksa sebagai bagian dari sistem checks and balances.
Kendati melayangkan laporan dan meminta pengawasan ketat, tim kuasa hukum menegaskan bahwa Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang tetap bersikap kooperatif dan menaruh hormat pada proses hukum yang berjalan secara profesional.