Nadiem Makarim mendapat pengurangan hukuman dalam putusan banding menjadi vonis 9 tahun penjara dan uang pengganti Rp548 miliar.
SulawesiPos.com – Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah secara resmi menjatuhkan putusan banding terkait nasib mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Pada sidang pembacaan vonis hari ini, Kamis, 24/9/2026, hukuman penjara bagi sang terdakwa resmi dipangkas menjadi hanya sembilan tahun lamanya.
Keputusan yudisial terbaru ini sekaligus membatalkan sebagian hukuman sebelumnya yang telah diketok oleh majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pada persidangan awal tersebut, sang mantan pejabat kementerian sempat dijatuhi masa kurungan badan yang lebih berat, yakni mencapai sepuluh tahun penuh.
Selain diskon kurungan badan, pengurangan hukuman juga menyentuh besaran nominal uang pengganti yang wajib dikembalikan oleh terdakwa kepada kas negara.
Majelis hakim tingkat banding memutuskan kewajiban uang pengganti terdakwa menjadi sekitar Rp548 miliar, yang mana nominal itu turun drastis dari putusan sebelumnya sebesar Rp809 miliar.
Ketua majelis banding, Subachran Hardi Mulyani, memastikan sang terdakwa tetap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu selama sembilan tahun,” sebutnya saat membacakan petikan amar putusan tersebut.
Sebagai pelengkap pidana utama, terdakwa juga tetap dijatuhi sanksi kewajiban membayar denda finansial senilai Rp1 miliar sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Jika terdakwa terbukti urung menunaikan kewajiban denda setelah perkaranya inkrah, maka ia harus menggantinya dengan menjalani masa kurungan tambahan selama 140 hari.
Sanksi alternatif berupa pidana penjara selama enam tahun juga siap menanti sang mantan menteri apabila dirinya terbukti tak sanggup melunasi kewajiban uang pengganti.
Ancaman kurungan subsider ini sedikit lebih lama apabila dibandingkan dengan putusan awal pengadilan tingkat pertama yang hanya menetapkan waktu pengganti selama lima tahun.
Sidang tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya telah tuntas digelar dan diputus secara terbuka pada Selasa, 30/6 beberapa bulan silam.
Putusan awal itu dikendalikan oleh Majelis Hakim pimpinan Purwanto S. Abdullah dan sempat memicu perdebatan karena terdapat satu anggotanya yang mengajukan pendapat berbeda.
Dalam amar bandingnya hari ini, majelis hakim sepakat menyoroti perbuatan koruptif terdakwa yang berlawanan arah dengan semangat pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Meskipun demikian, majelis hakim turut mengabulkan peringanan vonis karena mempertimbangkan sikap sopan terdakwa dan dedikasinya yang luas dalam memfasilitasi lapangan pekerjaan nasional. (estu)