Andi Amar meminta aparat menerapkan KUHP dan KUHAP baru secara konsisten untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Andi Amar Ma’ruf Sulaiman meminta aparat penegak hukum konsisten menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Menurut Andi, penerapan kedua aturan tersebut secara tepat dan konsisten menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum (APH).
Hal tersebut disampaikan Andi Amar saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/9/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Amar mengapresiasi koordinasi jajaran aparat penegak hukum di DIY dalam menyesuaikan penanganan perkara dengan ketentuan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Saya mengapresiasi seluruh penjelasan dan laporan yang disampaikan. Koordinasi yang sudah dilaksanakan, terutama bagaimana penyampaian Pak Kajati tadi, sudah diusahakan sesuai dengan KUHAP dan KUHP yang baru,” ujar Andi.
Andi Amar menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru masih membutuhkan perhatian karena belum semua daerah menjalankan ketentuan tersebut secara optimal.
Ia menekankan pentingnya kesiapan dan pemahaman aparat penegak hukum agar aturan baru dapat diterapkan sesuai ketentuan.
“Ini menjadi atensi kami karena KUHAP dan KUHP yang baru ini baru saja diresmikan dan di-launching pada 2 Januari 2026. Masih banyak daerah yang belum mempraktikkannya dengan baik dan benar,” ucap Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Menurut Andi, perubahan regulasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada aspek aturan, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia juga menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru dapat menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan sistem penegakan hukum.
“Semoga bisa bermanfaat untuk seluruh masyarakat dan menjadi salah satu alat ukur kepercayaan masyarakat terhadap APH kita saat ini,” tuturnya.
Andi Amar mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlu dibangun melalui penerapan aturan yang konsisten dan adil.
Prinsip tersebut, menurutnya, juga perlu berlaku ketika perkara hukum berkaitan dengan aparat atau institusi penegak hukum.
“Sedangkan, penegak hukum tidak berani menarik hukum kepada penegak hukum yang lain. Dan inilah KUHAP, KUHP akan menjadi undang-undang diperlukan masyarakat, yang akan menjadi salah satu acuan baru untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ungkap Amar.
Ia meminta aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerapkan setiap ketentuan hukum.
Menurutnya, kualitas implementasi aturan akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
“Jadi, kami berharap kepada para penegak hukum untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum kita. Karena masyarakat bergantung pada kepercayaan terhadap hukum itu,” tegasnya.
Selain penerapan KUHP dan KUHAP baru, Andi Amar turut menyoroti penanganan perkara narkotika.
Ia meminta aparat penegak hukum melihat setiap perkara secara cermat karena pihak yang terlibat dalam kasus narkotika tidak selalu berada dalam posisi yang sama.
“Bahwa tidak semuanya yang terlibat dalam kasus narkoba adalah pelaku. Ada juga yang merupakan korban,” ujarnya.
Karena itu, ia mendorong penguatan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika, khususnya untuk melindungi generasi muda.
Ia juga berharap sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan narkotika dapat diperluas hingga lingkungan kampus di Yogyakarta yang menjadi tujuan pendidikan mahasiswa dari berbagai daerah.
“Jadi, fokusnya pada pencegahan, bukan penanggulangan,” pungkasnya.