Categories: Hukum

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Diperiksa Terkait Mega Korupsi Bibit Nanas

SulawesiPos.com – Eks Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Senin malam (31/8/2026).

Kehadirannya ini merupakan tindak lanjut atas proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024, setelah ia mangkir dari dua panggilan sebelumnya.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan kehadiran mantan kepala daerah tersebut.

“Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Soetarmi di Kantor Kejati Sulsel.

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 10.00 WITA tersebut dijadwalkan berlangsung maraton dan diperkirakan baru rampung pada pukul 19.30 WITA, dengan status Bahtiar yang sejauh ini masih sebagai saksi.

Kehadiran pada panggilan ketiga ini menjadi sorotan tajam. Sebelumnya, Bahtiar tidak mengindahkan dua surat panggilan penyidik setelah permohonan praperadilannya terkait perlawanan atas penetapan status tersangka dan penahanan dirinya dikabulkan oleh hakim di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Soetarmi, pemeriksaan hari ini difokuskan untuk mendalami materi perkara, mengonfirmasi keterangan terdahulu, serta mengajukan sejumlah pertanyaan tambahan guna memperjelas dan melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan.

Pihak Kejati Sulsel sebelumnya telah bersikap tegas agar Bahtiar menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif. Hal ini sejalan dengan penegasan Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, yang meminta setiap pihak yang dipanggil penyidik untuk selalu kooperatif demi kelancaran penegakan dan kepastian hukum.

Proses penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel ini terus berjalan. Saat ini, terdapat lima terdakwa yang sudah memasuki tahap persidangan.

Kelima orang tersebut adalah Uvan Nurwahidah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rio Erlangga sebagai Direktur PT Citra Agri Pratama, dan Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Dua terdakwa lainnya yang turut terseret dalam proyek ini adalah Hasan Sulaiman, mantan pendamping Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin periode 2023-2024, serta Ririn Riyan Saputra Ajnur, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Takalar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa kelima terdakwa dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Bahtiar Baharuddin Hukum Kejati Sulsel korupsi Korupsi Bibit Nanas Pemprov Sulsel Pidsus