Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Unsoed mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 21 Agustus 2026.
SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran, Jumat (21/8/2026) malam.
Dalam perkara ini, KPK menahan enam orang tersangka serta menyita uang tunai Rp665 juta dan saldo rekening sekitar Rp99 juta.
Selain Akhmad Sodiq dan Norman Arie Prayoga, KPK juga menetapkan Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, serta Mulyono selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Penetapan itu menjadi babak lanjutan setelah operasi tangkap tangan dilakukan di Purwokerto dan Jakarta sejak Kamis (20/8/2026).
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti sudah cukup.
Keenam tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, Norman Arie Prayoga diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru Fakultas Kedokteran melalui dua perantara, dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Eko Sumanto kemudian menerima setoran dari salah satu pihak pengepul calon mahasiswa baru hingga total mencapai Rp1,12 miliar pada periode 2025-2026.
Setelah menerima laporan dari Eko Sumanto, Akhmad Sodiq diduga membuka akses persetujuan untuk calon mahasiswa yang sudah menyetor uang.
“Bahwa kemudian ASO memberikan akses user id-nya kepada ES untuk proses otorisasi ‘klik’ atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers KPK, Jumat (21/8/2026).
KPK juga menampilkan uang tunai yang disita saat rangkaian OTT. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sebagian barang bukti itu ditemukan di ruangan Eko Sumanto.
“Jadi itu barang bukti yang diamankan dari Saudara ES, selaku Kepala Bagian Akademik, pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya, uang senilai Rp665 juta,” ujar Budi Prasetyo.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita saldo rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menjerat keenam tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.