Prof Akhmad Sodiq, Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). dok/ist
SulawesiPos.com – Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Akhmad Sodiq, diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan yang diduga terkait penerimaan mahasiswa baru.
Dalam rangkaian operasi pada Kamis, 20 Agustus 2026, KPK mengamankan total 14 orang, sementara sembilan di antaranya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan intensif hingga Jumat, 21 Agustus 2026.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Dari operasi tersebut, penyidik juga menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan Akhmad Sodiq termasuk pihak yang diamankan. Menurut dia, rektor Unsoed sudah berada di Jakarta saat operasi berlangsung.
“Kalau Rektor dari kemarin sudah berada di Gedung Merah Putih karena posisi yang bersangkutan memang sedang di Jakarta,” kata Setyo Budiyanto, Jumat (21/8/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dua orang diamankan di Jakarta dan 12 lainnya di wilayah Purwokerto.
Setelah pemeriksaan awal di Polresta Banyumas, tujuh orang kemudian dibawa ke Jakarta sehingga total pihak yang diperiksa intensif di Gedung Merah Putih KPK menjadi sembilan orang.
“Sehingga sampai dengan saat ini, pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK berjumlah total 9 orang,” ujar Budi.
KPK juga menyebut operasi ini terkait dugaan penerimaan uang dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Hingga kini, para pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa karena lembaga antirasuah itu masih punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
Sejumlah pejabat kampus turut disebut ikut diamankan dalam perkara ini.
Di antaranya Wakil Rektor Bidang Akademik Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayogo.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh lingkungan pendidikan tinggi negeri yang semestinya jauh dari praktik transaksional.
Perhatian publik kini tertuju pada penetapan status hukum para pihak yang terjaring serta sejauh mana dugaan permainan dalam penerimaan mahasiswa baru itu berlangsung.