Categories: Hukum

Kejaksaan Agung Gelar Academic Engagement di Unhas, Adhyaksa Chambers Ditarget Berfungsi 2027

SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun menggelar Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu, 5 Agustus 2026.

Forum ini menjadi ruang dialog strategis antara akademisi, ahli, dan Kejaksaan untuk menyiapkan desain kelembagaan penyelesaian sengketa sektor publik yang ditargetkan mulai berfungsi pada 2027.

Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari enam kampus yang ditunjuk sebagai lokasi pelaksanaan forum tersebut. Kegiatan ini dihadiri Plt Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Sila H Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Hamzah Halim, serta sejumlah akademisi dan narasumber lain.

Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Unhas Muhammad Ruslin menyebut langkah Kejaksaan ini penting untuk menjawab tantangan hukum yang makin kompleks.

“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum termasuk program transformatif dari Kejaksaan RI,” kata Muhammad Ruslin.

Kajati Sulsel Sila H Pulungan menilai Sulawesi Selatan layak menjadi ruang diskusi pembentukan model penyelesaian sengketa sektor publik karena dinamika pembangunan dan investasi di wilayah ini terus meningkat.

“Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, sangat representatif menjadi ruang diskusi berbagai dinamika tersebut.

Pelaksanaan Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” jelas Sila Pulungan.

Ia menambahkan Kejaksaan saat ini terus memperkuat fungsi perdata dan tata usaha negara dengan pendekatan preventif, solutif, dan kolaboratif untuk melindungi kepentingan keuangan negara serta penyelenggaraan pemerintahan.

Plt Sesjamdatun Ahelya Abustam dalam pemaparannya menegaskan pembentukan Adhyaksa Chambers disiapkan untuk mendukung agenda supremasi hukum dalam Visi Indonesia Maju 2045.

“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” kata Ahelya.

Menurut Ahelya, gagasan Adhyaksa Chambers diarahkan sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek strategis nasional di luar pengadilan.

Model ini disebut sebagai transformasi dari peran Kejaksaan yang sebelumnya lebih pasif sebagai pengacara pemerintah menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif.

Ia juga menyebut Adhyaksa Chambers akan mengadopsi praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura.

Selain menjadi pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas ini disebut bisa dimanfaatkan institusi bisnis, sektor publik, kalangan profesional, hingga akademisi.

Melalui forum di Unhas ini, Jamdatun berharap memperoleh masukan, kritik konstruktif, dan rekomendasi ilmiah dari para guru besar serta pakar hukum untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional yang matang sebelum lembaga itu dijalankan.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Adhyaksa Chambers Kejaksaan Agung Kejati Sulsel Makassar Unhas Universitas Hasanuddin