Categories: Hukum

Bos Kosmetik Palopo Laporkan Balik Rekannya ke Polda Sulsel atas Dugaan Fitnah di Medsos

SulawesiPos.com – Bos kosmetik Mechealand asal Kota Palopo, Michaela Arkandar, 36 tahun, melaporkan Sri Wahyuni ke Polda Sulsel di Makassar atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang disebut menyasar bisnis pelapor serta ranah pribadinya melalui media sosial.

Langkah hukum di tingkat Polda Sulsel ini sekaligus menjadi laporan balik dari pihak Michaela di tengah perkara lain yang lebih dulu bergulir di Polres Palopo.

Sebelumnya, Sri Wahyuni melaporkan Michaela bersama dua rekannya pada 25 Juli 2025 atas tuduhan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang disebut terjadi di kediaman Sri Wahyuni di Kelurahan Takalala, Kota Palopo.

Kuasa hukum Michaela, Karel Roni Pakambanan, membantah tuduhan pengeroyokan tersebut. Menurut dia, kedatangan kliennya ke rumah Sri Wahyuni semula bertujuan untuk mengklarifikasi langsung persoalan dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang disebut menjadi akar masalah.

“Kejadian pengeroyokan yang dituduhkan itu tidak benar dan sengaja direkayasa. Klien kami datang untuk meminta klarifikasi, namun pelapor justru diduga mengguling-gulingkan badannya sendiri di lantai seolah-olah dianiaya,” jelas Karel dalam keterangannya di Kafe Fireflies, Makassar, Senin, 3 Agustus 2026.

Laporan UU ITE Diterima SPKT Polda Sulsel

Pihak Michaela menyebut laporan dugaan pidana khusus berdasarkan UU ITE tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT Polda Sulsel. Saat ini, laporan itu disebut masih menunggu proses disposisi untuk masuk ke tahapan penanganan berikutnya.

Perkara ini menambah dimensi baru dari sengketa yang sebelumnya lebih dulu muncul dalam laporan dugaan kekerasan di Palopo. Jika laporan di Polres Palopo berfokus pada dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, maka laporan balik di Polda Sulsel menitikberatkan pada dugaan serangan terhadap nama baik melalui media sosial.

Pihak Michaela Klaim Kooperatif di Kasus Palopo

Di sisi lain, tim Michaela menegaskan pihaknya tetap bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan laporan di Polres Palopo. Karel menyatakan kliennya telah memenuhi undangan klarifikasi pada 30 Juli 2025.

Selain itu, pihak Michaela disebut berencana mengajukan saksi-saksi fakta tambahan untuk mendukung bantahan mereka terhadap laporan yang diajukan Sri Wahyuni.

Langkah itu, menurut pihak kuasa hukum, dilakukan untuk menunjukkan bahwa tuduhan pelapor tidak sesuai dengan peristiwa yang mereka klaim sebenarnya terjadi.

Hingga Senin malam, belum ada keterangan lanjutan dari pihak Sri Wahyuni yang termuat dalam bahan yang diterima mengenai laporan balik tersebut. Dengan demikian, proses hukum kini berjalan di dua jalur berbeda, yakni penyelidikan dugaan pengeroyokan di Polres Palopo dan laporan dugaan UU ITE di Polda Sulsel.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Polda Sulsel Makassar Palopo media sosial UU ITE pencemaran nama baik