Febrie Adriansyah saat memberikan pernyataan kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Juli 2026.
SulawesiPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan panjang di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan PT Asabri.
Sebelumnya, Febrie diperiksa sejak siang hingga malam oleh tim penyidik.
Saat hendak dibawa menuju mobil tahanan, Febrie memberikan tanggapan kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka seharusnya dilakukan setelah seluruh alat bukti dikonfirmasi dan diuji secara menyeluruh.
“Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin dan tidak zalim kita tetapkan tersangka,” kata Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).
Meski mempertanyakan proses penetapan status hukumnya, Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga menyampaikan penilaiannya bahwa perkara yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.
“Saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie.
Pernyataan tersebut disampaikan sesaat sebelum dirinya diberangkatkan ke rumah tahanan usai pemeriksaan.
Sebelum dilakukan penahanan, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Febrie diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan TPPU, meskipun status tersangkanya dalam perkara lain tetap berjalan.
Penyidikan baru tersebut merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi PT Asabri.
Penyidik mendalami sejumlah barang bukti yang telah disita, termasuk uang dalam berbagai mata uang asing bernilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram.
Dalam perkara yang telah lebih dahulu bergulir, nama Febrie juga dikaitkan dengan dugaan korupsi dan TPPU bersama sejumlah pihak lain, termasuk Don Ritto.
Hingga Jumat malam, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan lebih rinci mengenai alasan subjektif maupun objektif penahanan Febrie Adriansyah.
Penyidik hanya memastikan proses hukum terhadap mantan Jampidsus tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, hasil pemeriksaan lanjutan, maupun kemungkinan adanya tersangka lain masih menunggu keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.