Categories: Hukum

Mahfud MD Soroti Dugaan Barter Perkara Kejagung-Polri, Singgung Kredibilitas Penegakan Hukum

SulawesiPos.com – Mahfud MD menyoroti dugaan barter perkara antara Kejaksaan Agung dan Polri yang mencuat setelah terbit surat penghentian pengumpulan data terkait penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu menilai rangkaian peristiwa tersebut berisiko memicu persepsi negatif publik terhadap kredibilitas penegakan hukum.

Mahfud mengatakan kecurigaan itu muncul karena surat penghentian pendataan terbit beriringan dengan pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, ke Kejaksaan Agung.

“Itu memancing opini bahwa ‘ayo kita berdamai dan hentikan semua ini’. Itu dianggap barter,” kata Mahfud dalam tayangan YouTube Mahfud MD Official, Jumat, 17 Juli 2026.

Menurut dia, persepsi soal barter perkara lahir dari penanganan dua kasus yang berjalan hampir bersamaan. Dalam penyidikan dugaan korupsi MBG, Kejagung disebut sempat aktif menginstruksikan pemeriksaan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dan operasional dapur MBG di berbagai daerah.

Namun, situasi itu berubah setelah terbit surat dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan pendataan terkait program tersebut.

“Yaitu surat perintah penghentian itu,” ujar Mahfud.

Mahfud singgung dua surat berbeda

Mahfud juga menyoroti adanya dua surat Kejagung yang berisi instruksi berbeda dalam waktu berdekatan. Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 memerintahkan penghentian pendataan sekaligus membatalkan surat sebelumnya tertanggal 15 Juni 2026 yang justru menginstruksikan pelaksanaan pendataan.

Ia menilai perubahan arah kebijakan itu menjadi salah satu faktor yang memperkuat kecurigaan publik terhadap kemungkinan adanya kompromi antarlembaga penegak hukum.

“Di situ ada indikasi barter,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, isu seperti ini tidak bisa dipandang ringan karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap independensi proses hukum. Ketika dua institusi penegak hukum dipersepsikan saling menyesuaikan langkah karena perkara tertentu, yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu kasus, tetapi juga wibawa penegakan hukum secara keseluruhan.

MN Abdurrahman

Share
Published by
MN Abdurrahman
Tags: Polri Kejagung Jampidsus korupsi MBG Febrie Adriansyah Mahfud MD