Ilustrasi pemerkosaan.
SulawesiPos.com – Kasus pemerkosaan bergilir terhadap gadis 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, disebut didalangi oleh teman korban, seorang remaja 15 tahun berinisial AP. Kapolres Sampang AKBP Hartono menjelaskan, AP diduga menjadi orang pertama yang membawa korban, memperkosanya, lalu membuka jalan agar korban menjadi sasaran pelaku lain.
Hartono mengatakan AP yang berasal dari Kecamatan Camplong awalnya mengajak korban berkeliling dengan sepeda motor meski sempat ditolak.
Korban kemudian tidak berdaya setelah pelaku disebut memaksa dan melancarkan ancaman.
“Setelah diajak berkeliling lalu korban diperkosa di semak-semak oleh tersangka AP, kemudian diantarkan pulang,” ujar Hartono, Rabu (15/7/2026).
Menurut polisi, dari titik itu perkara tidak berhenti pada satu pelaku.
AP diduga memberi tahu teman-temannya bahwa korban bisa diperkosa, lalu kasus berkembang menjadi rangkaian kejahatan yang terjadi berulang.
Penyidik juga menemukan AP sempat membuat grup WhatsApp yang berisi para tersangka.
“Di situlah sempat terjadi membuat grup si AP ini. Ada grupnya,” ujar perwira asal Sragen itu.
Keberadaan grup itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri pelaku lain satu per satu.
Hartono menjelaskan pengembangan kasus bermula dari penangkapan lima orang pertama sebelum jumlah tersangka terus bertambah.
“Setelah kita tangkap dari lima orang ini, kita tangkap-tangkap, ketemu lah 12 orang ini. Setelah ini akhirnya mengembang lah, dari pengakuan para pelaku (total) tersangka ada 27 orang,” ujarnya.
Polisi menyebut 10 tersangka di antaranya masih berusia anak.
“Mirisnya 10 tersangka ini bisa dibilang sebagai anak atau masih di bawah umur,” ujar Hartono.
Setelah penangkapan mulai dilakukan, anggota grup WhatsApp itu disebut satu per satu keluar dan melarikan diri.
“Jadi ada grupnya, setelah salah satu pelaku ini ditangkap, mereka keluar dari grup. Ceritanya seperti itu,” ungkapnya.
Hingga kini polisi telah menangkap 13 tersangka, termasuk seorang pria dewasa berusia 42 tahun yang ditangkap di atas bus menuju Surabaya saat berada di Bangkalan.
“Benar, jadi kita tangkap saat di atas bus yang menuju ke Surabaya,” tuturnya.
Polisi mengimbau tersangka lain yang telah masuk daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri.
“Kami imbau agar segera menyerah, jika tidak kami akan bertindak tegas,” imbau Hartono.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang pada 29 Juni 2026, setelah dugaan pemerkosaan disebut terjadi enam kali dalam kurun Februari hingga Juni 2026.