Categories: Hukum

Mensesneg Prasetyo Hadi Benarkan Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Baru ke Presiden Prabowo

SulawesiPos.com – Teka-teki mengenai sosok pengisi jabatan strategis di Korps Adhyaksa mulai menemui titik terang. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan bahwa Jaksa Agung telah resmi mengajukan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada.

Surat pengajuan penting tersebut dilaporkan telah diterima secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 14 Juli 2026. Langkah ini diambil guna mengisi kekosongan jabatan krusial penanganan kasus korupsi tersebut.

“Secara resmi dapat kami laporkan bahwa per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo Hadi kepada wartawan Rabu, 15 Juli 2026.

Benarkan Nama Kuntadi Masuk Usulan

Saat dimintai konfirmasi oleh awak media mengenai kabar yang beredar bahwa sosok Jampidsus baru yang ditunjuk adalah Kuntadi, Prasetyo Hadi tidak menampik hal tersebut.

Ia membenarkan bahwa nama pria yang kini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu tercantum di dalam berkas.

“Kalau berdasarkan suratnya, ya,” jelas Prasetyo Hadi singkat.

Kendati demikian, politikus dari Partai Gerindra tersebut mengungkapkan bahwa Jaksa Agung sebenarnya menyodorkan beberapa nama kandidat lain dalam surat usulan rotasi jabatan tersebut.

Namun, ia enggan merinci lebih jauh mengenai siapa saja nama-nama lain yang masuk dalam bursa calon eselon I Kejaksaan Agung tersebut.

“Ada, tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya. Nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan, pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat,” ucapnya menambahkan.

Dipercepat Lewat Mekanisme Tim Penilai Akhir (TPA)

Mengenai kapan waktu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan definitif pejabat Jampidsus yang baru, Prasetyo menegaskan bahwa pihak pemerintah berkomitmen untuk mempercepat seluruh rangkaian proses pembahasan.

Kendati demikian, usulan dari Jaksa Agung tersebut wajib melewati mekanisme formal di tingkat Tim Penilai Akhir (TPA) terlebih dahulu sebelum ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“Kami mohon waktu untuk memprosesnya, karena memang ada mekanisme Tim Penilai Akhir. Jadi karena suratnya baru masuk kemarin, hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung,” pungkas Mensesneg.

Sebagai informasi tambahan bagi publik, sebelumnya sempat beredar luas di media sosial sebuah salinan dokumen yang mengatasnamakan Jaksa Agung dengan nomor surat SR-5/A/JA/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.

Dalam lembaran surat yang viral tersebut, tercantum usulan daftar rotasi sejumlah pejabat elite eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.

Salah satu poin utamanya adalah mengusulkan nama Kuntadi untuk menduduki posisi sebagai Jampidsus yang baru guna menggantikan pejabat lama, Febrie Adriansyah, yang beberapa waktu lalu telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya.

Kristio D. Reski

Share
Published by
Kristio D. Reski
Tags: Febrie Adriansyah Jampidsus Baru Kejaksaan Agung Kuntadi Mensesneg Prabowo Subianto Prasetyo Hadi