Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan.
SulawesiPos.com – Dukungan terhadap pengusutan tiga perkara korupsi besar oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya datang dari Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan. Ia meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap penyidikan perkara yang disebut telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Tiga perkara yang disorot dalam penanganan tersebut meliputi dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel. Menurut Edi, pengusutan perkara-perkara itu menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak kasus korupsi besar yang berdampak luas pada kepentingan masyarakat.
“Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian,” ujar Edi, Kamis, 9 Juli 2026.
Edi yang juga anggota Kompolnas periode 2012–2016 menilai proses pengungkapan perkara telah dijalankan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Menurut dia, komitmen itu juga harus mencakup penindakan terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses penegakan hukum.
“Kita minta hormati proses hukum. Kita minta siapa saja yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pihak yang mengintervensi atau menghambat penyidik dalam mengungkap perkara korupsi yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Edi mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Polri, tim penyidik hingga tadi malam telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi berbeda.
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik disebut menemukan sejumlah barang bukti yang masih akan didalami. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah uang tunai dalam mata uang asing yang kini masuk dalam proses pembuktian.
Edi menilai penyidik perlu diberi ruang untuk bekerja secara independen agar seluruh barang bukti yang telah diamankan dapat diuji berdasarkan fakta hukum. Menurut dia, proses itu penting untuk memastikan penanganan perkara tidak berhenti pada langkah simbolik, tetapi benar-benar menghasilkan kepastian hukum dan efek jera.
“Biarkan penyidik bekerja secara profesional. Semua barang bukti yang ditemukan tentu harus diuji dan dikembangkan berdasarkan fakta hukum sehingga penanganan perkara ini benar-benar memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan efek jera bagi para pelaku korupsi,” jelasnya.